Salin Artikel

Akui Hina Raja Malaysia di Facebook, Tukang Kebun Terancam Penjara 1 Tahun

Sharil Mohd Sarif (36) membuat pembelaan bersalah di hadapan Hakim MM Edwin Paramjothy dalan sidang yang digelar di pengadilan pada Senin (8/4/2019).

Sharil sebelumnya sempat menyatakan tidak bersalah namun dia mengubah pengakuannya dan akan menunggu penetapan hukuman yang dijadwalkan dalam sidang pada 26 April mendatang.

Dilansir Malay Mail, Sharil telah menggunakan akun Facebooknya, yang menggunakan nama profil "Shahril Chain", mengunggah komentar yang menghina individu bergelar tertinggi di negara itu.

Dia pun dituduh telah menggunakan akun media sosial untuk memulai penyebaran komunikasi yang menyerang karakter dengan tujuan mengganggu orang lain.

Tidak diungkapkan postingan yang diunggah Sharil di Facebook, yang pertama diketahui Divisi Kejahatan Siber dan Investigasi Multimedia dari Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Malaysia pada 13 Maret lalu.

Sharil akan didakwa melanggar Pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998, dengan ancaman hukuman denda maksimal 50.000 ringgit (sekitar Rp 172 juta) dan atau penjara selama satu tahun.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Asyraf Md Kamal menuntut Sharil dengan hukuman dan denda terberat karena dianggap telah melanggar hukum federal dengan menghina individu dengan gelar tertinggi dalam masyarakat Malaysia.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa merupakan hal yang serius," ujar Asyraf.

Sementara dari pihak pengacara terdakwa, M Dinesh, mengatakan kliennya tidak akan mampu membayar denda dengan pendapatannya yang hanya sebesar 1.000 ringgit perbulan (sekitar Rp 3,4 juta).

Pihak pengacara juga meminta kliennya dijatuhi dengan hukuman penjara minimum lantaran dia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi seorang istri dan keempat anaknya yang masih kecil.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/08/20200061/akui-hina-raja-malaysia-di-facebook-tukang-kebun-terancam-penjara-1

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke