Salin Artikel

Mahathir: Semua Pegawai Negeri Malaysia Dilarang Menerima Hadiah

Diberitakan The Edge Markets, Mahathir menegaskan seluruh pegawai negeri yang masih aktif bertugas dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Pernyataan PM berjuluk Dr M itu terjadi setelah seorang sekretaris politik menteri ditangkap karena menerima penyuapan dalam bentuk barang mewah.

"Jika seseorang menerima pemberian itu sebelum dia menjadi pegawai negeri, itu adalah persoalannya, bukan kami," tegas Mahathir kepada awak media.

"Selama statusnya adalah pegawai negeri atau pejabat publik pemerintah Malaysia, maka dia tidak diperbolehkan menerima hadiah," tegas PM berusia 93 tahun itu.

Komisi Anti-korupsi Malaysia (MACC) menangkap sekretaris tersebut setelah dia dilaporkan menerima barang berupa jam tangan mewah.

Sekretaris berusia 47 tahun itu menerima jam tangan seharga 28.000 ringgit, sekitar Rp 97,5 juta, supaya proyek perusahaan pemberi bisa diloloskan.

Ucapan pemimpin terpilih tertua di dunia itu menegaskan kembali komitmennya ketika baru menjabat sebagai PM pada Agustus tahun lalu.

Saat itu, Mahathir mengatakan dia berencana untuk merombak undang-undang anti-korupsi di mana salah satunya, pejabat publik harus mengumumkan kekayaan mereka.

Mahathir mengungkapkan berdasarkan peraturan lama, pendahulunya Najib Razak tidak bisa dikenai gratifikasi karena bukan pejabat publik.

"Seorang pejabat Malaysia tidak diperbolehkan menerima apapun kecuali bunga atau makanan," kata Mahathir seperti dikutip The Star.

Bahkan saking ketatnya, kata PM yang pernah menjabat pada 1981-2003 itu, para pejabat harus minta izin hanya untuk sekadar menerima plakat penghargaan.

"Jika ada yang mendapat hadiah mobil Mercedes atau mungkin Proton, mereka harus mengembalikan atau melaporkannya," tutur Mahathir kembali.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/02/20514091/mahathir-semua-pegawai-negeri-malaysia-dilarang-menerima-hadiah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke