Salin Artikel

Hakim Brasil Larang Adanya Perayaan Memperingati Kudeta Militer

Bolsonaro telah merencanakan untuk merayakan peringatan masa berkuasanya junta militer pasca-menggulingkan Presiden Joao Goulart pada 31 Maret sampai 1 April 1964.

Presiden sayap kanan itu berkilah, dia mendasarkan keputusannya untuk mengenang era itu alih-alih merayakan aksi yang dilaksanakan militer.

Dilansir AFP dan BBC Jumat (29/3/2019), Hakim Ivani Silva da Luz dalam putusannya melarang adanya perayaan yang menimbulkan kemarahan publik Brasil itu.

"Rencana perayaan kudeta 1964 itu tidak sesuai dengan proses rekonstruksi demokrasi. Selain itu, rencana itu harus disetujui oleh Kongres," kata Ivani.

Selain Ivani, Kantor Kejaksaan Agung Brasil (MPF) juga mengeluarkan pernyataan agar tidak ada yang merayakan kudeta militer itu.

Dalam keterangan tertulisnya, MPF menyatakan merayakan kudeta berarti juga merayakan rezim inkonstitusional yang bertanggung jawab atas kejahatan serius kemanusiaan.

"Inisiatif itu terdengar seperti pemakluman atas praktik kekejaman massal. Karena itu, pantas mendapat penolakan baik sosial maupun politik," tegas MPF.

Setidaknya 434 dibunuh atau dihilangkan selama 21 tahun masa kekuasaan junta militer. Lebih sedikit jika dibandingkan negara tetangga seperti Argentina dan Chile.

Namun tidak seperti kedua negara tetangga, Brasil tidak mengadili para penjahat itu melalui hukum amnesti 1979 yang diratifikasi 2010.

Bolsonaro yang merupakan mantan kapten, merupakan presiden pertama yang menunjukkan kekaguman terhadap junta sejak demokrasi dipulihkan pada 1985.

Ide kontroversial tersebut terjadi setelah tingkat penerimaan publik terhadapnya menurun jauh pada Maret ini dibanding saat dia terpilih Oktober 2018.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/30/10440091/hakim-brasil-larang-adanya-perayaan-memperingati-kudeta-militer

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke