Salin Artikel

Video Teror Christchurch, Dewan Muslim Perancis Gugat Facebook dan YouTube

Diwartakan kantor berita AFP, Senin (25/3/2019), tuntutan itu diajukan kepada dua perusahaan tersebut untuk cabang Perancis.

"Menyiarkan pesan dengan konten kekerasan tentang terorismem atau cenderung melanggar martabat manusia untuk dilihat anak di bawah umur," demikian bunyi gugatan itu.

Pelanggaran semacam itu di Perancis dapat dihukum penjara selama tiga tahun dan denda senilai 75.000 euro atau Rp 1,2 miliar.

Seperti diketahui, Facebook menyatakan menghapus video siaran langsung tersebut dengan cepat.

Video menunjukkan peristiwa penembakan yang menewaskan 50 orang oleh pria supremasi kulit putih di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret lalu.

Meski telah dihapus, namun siaran langsung berdurasi 17 menit telah dibagikan secara luas di YouTube dan Twitter.

Sejumlah platform internet bahkan harus berjuang untuk menghapus video yang dibagikan ulang.

CFCM menyebut, Facebook butuh waktu 29 menit untuk menghapus setelah siaran langsung mengerikan ditayangkan.

Sementara, panel Kongres AS pada pekan lalu meminta para pejabat eksekutif Facebook dan YouTube, serta Microsoft dan Twitter, untuk menjelaskan penyebaran yang meluas video teror masjid di Selandia Baru.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah memerintahkan sebuah penyelidikan independen terkait aksi teror di Christchurch.

Penyelidikan ini digelar untuk mengetahui kemungkinan polisi dan dinas intelijen sebenarnya bisa mencegah tragedi tersebut.

"Amat penting agar semua fakta diungkap untuk memahami bagaimana aksi terorisme ini bisa terjadi dan bagaimana kita bisa menghentikannya," ujar Ardern.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/25/21105931/video-teror-christchurch-dewan-muslim-perancis-gugat-facebook-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke