Salin Artikel

Pria yang Sebarkan Video Penembakan di Masjid Selandia Baru Terancam 28 Tahun Penjara

Phillip Arps dihadirkan di Pengadilan Christchurch pada Rabu (20/3/2019) dengan dua dakwaan terkait penyebaran video penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.

Diberitakan Daily Mirror, selama sidang Arps memasang wajah datar dengan tangan terborgol di belakang, dan belum mengajukan pembelaan.

Setiap dakwaan dijerat dengan ancaman 14 tahun penjara. Jika terbukti bersalah, pria berusia 44 tahun itu bakal mendekam selama 28 tahun.

Dalam dokumen penuntutan, dikatakan Arps menyebarkan video yang dibuat teroris bernama Brenton Tarrant pada Sabtu (16/3/2019), sehari setelah penembakan.

Sidang itu terjadi setelah Perdana Menteri Jacinda Ardern menyerukan agar publik tidak lagi ingin tahu tentang teroris asal Australia itu.

Ardern menyatakan berdasarkan manifesto si teroris yang dikirim ke kantornya sebelum penembakan, sudah jelas niat si terborgol adalah mencari perhatian.

Karena itu ketika berkunjung ke SMP Cashmere, Ardern menegaskan kepada para murid untuk berhenti memanggil nama si teroris atau berusaha mencari tahu tentang pribadinya.

"Jagalah satu sama lain. Kalian harus memastikan Selandia Baru tetap menjadi negara yang tidak mengizinkan adanya rasis dan intoleransi," ujar Ardern.

Tayangan dalam penembakan yang menewaskan 50 jemaah itu telah menyebar, dengan Facebook menyatakan menghapus 1,5 juta selama 24 setelah muncul.

Namun Ardern menyampaikan keluhan bahwa video tersebut masih beredar. PM perempuan termuda di Negeri "Kiwi" itu berkata telah berkoordinasi dengan Facebook.

"Ini sangat mengerikan. Mereka (Facebook) telah memberikan jaminan karena ini menjadi tanggung jawab mereka," tutur Ardern kembali.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/20/17445631/pria-yang-sebarkan-video-penembakan-di-masjid-selandia-baru-terancam-28

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke