Salin Artikel

Pengadilan Myanmar Jatuhi Pemimpin Rakhine Hukuman 20 Tahun Penjara

Aye dinyatakan bersalah atas tindakan pengkhianatan dalam persidangan yang digelar di pengadilan di ibu kota negara bagian Rakhine, Sittwe.

Ratusan pendukung Aye pun berkumpul di luar gedung pengadilan, memaksa pasukan keamanan bekerja keras untuk menenangkan massa saat akan membawa Aye ke mobil polisi usai pembacaan vonis.

Aye Maung, diketahui adalah mantan ketua Partai Nasional Arakan, yang terkenal memiliki pandangan keras terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Dia disebut telah melakukan tindakan makar dan mencemarkan nama baik dalam pidatonya pada Januari 2018 yang disebut telah memicu kerusuhan mematikan sehari setelahnya.

Media pemerintah, pada saat itu menyebut Aye telah mencerca pemerintah Myanmar karena memperlakukan etnis Rakhine sebagai "budak".

Dia pun mengatakan bahwa saat itu adalah "waktu yang tepat" bagi masyarakat yang ingin melancarkan gerakan bersenjata.

Malam berikutnya, massa pengunjuk rasa Rakhine merebut sebuah gedung pemerintahan, memicu aparat kepolisian melepaskan tembakan yang berujung pada tewasnya tujuh orang.

Aye Maung dan seorang rekan penulis bernama Wai Hin Aung, yang juga menyampaikan pidato dalam aksi sebelumnya, ditahan beberapa hari kemudian.

"Dr Aye Maung dan penulis Wai Hin Aung masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara... atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi, ditambah dua tahun penjara masing-masing karena pencemaran nama baik negara," ujar pengacara pembela, Aye Nu Sein, kepada AFP.

Pengacara masih mendiskusikan apakah akan mengajukan banding. Di bawah hukum Myanmar, tindakan pengkhiatan negara dapat diancam dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

Wilayah negara bagian Rakhine seolah telah terputus dari Myanmar setelah insiden kekerasan pada 2017 yang memaksa ratusan ribu warga etnis Rohingya untuk menyelamatkan diri ke perbatasan Bangladesh.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/19/20170591/pengadilan-myanmar-jatuhi-pemimpin-rakhine-hukuman-20-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke