Salin Artikel

Siksa PRT Asal Myanmar, Suami Istri Asal Singapura Dipenjara

Pasutri ini memaksa sang pembantu makan dengan menggunakan corong, memaksa dia makan muntahannya sendiri, dan mengancam akan membunuh keluarga si pembantu jika dia melapor ke polisi.

Para jaksa penuntut menggambarkan kasus ini adalah yang terburuk di Singapura.

Apalagi, pasangan ini pernah dijatuhi hukuman penjara dua tahun lalu juga karena menyiksa pembantunya.

Tak hanya disiksa, Moe Moe Tan (32), nama perempuan Myanmar itu, nyaris tak diberi makan, dibatasi menggunakan toilet, dan menghadapi ancaman pembunuhan jika mencoba melapor.

Dalam sidang yang digelar Senin (18/3/2019), Hakim Olivia Low menjatuhkan hukuman pe njara 47 bulan dan denda untuk si majikan perempuan Chia Yun Ling.

Sementara sang suami Tay We Kiat, mantan manajer perusahaan teknologi informasi, diganjar hukuman penjara 24 bulan.

Selain dikirim ke penjara, pasangan suami istri ini juga diperintahkan untuk membayar kompensasi untuk sang pembantu.

Perilaku kejam keduanya terhadap Moe Moe Than selama setahun pada 2012 dijelaskan dalam lebih dari 20 dakwaan.

"Dalam kasus ini, para terdakwa secara sistematis dan terus menerus menyiksa Moe Moe Than baik secara fisik dan psikologi selama perempuan itu bekerja," demikian pernyataan jaksa penuntut.

Salah satu dakwaan menyebut bahwa Chia Yun Ling memaksa pembantunya makan nasi dicampur gula dengan menggunakan corong.

Chia melakukan itu setelah Moe mengatakan dia tak memiliki cukup makanan untuk disantap.

Pemaksaan ini membuat korban tersedak dan kemudian lari ke toilet untuk muntah. Demikian isi berkas dakwaan.

Chia kemudian mengikuti ke toitel lalu menampar pembantunya itu. Dia kemudian memerintahkan Moe untuk muntah di kantong plastik dan  kemudian memaksa dia memakan muntahannya sendiri.

Pada 2017, pasangan ini sudah pernah dihukum penjara karena menyiksa pembantu mereka asal Indonesia.

Saat itu, sang suami dipenjara dua tahun empat bulan dan sang istri selama dua bulan. Keduanya belum menjalani hukuman  itu.

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap penyiksaan pembantu rumah tangga untuk melindungi 250.000 pekerja domestik dari luar negeri yang bekerja di negeri itu.

Pada Februari lalu, seorang manajer salon dan suaminya dipenjara karena memaksa pembantu mereka menyiramkan air panas ke tubuhnya sendiri.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/18/17280371/siksa-prt-asal-myanmar-suami-istri-asal-singapura-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke