Salin Artikel

Tersangka Pelaku Teror Selandia Baru Rasional dan Tak Alami Gangguan Mental

Brenton Tarrant (28), warga Australia, yang ditangkap polisi Selandia Baru tak lama setelah melancarkan serangan di masjid kedua, juga memutuskan untuk mewakili dirinya sendiri dalam persidangan dan menolak didampingi pengacara.

"Dia ingin mewakili dirinya sendiri dalam kasus ini," kata pengacara tugas, Richard Peters, yang sempat mewakili tersangka selama persidangan pengadilan pendahuluan yang digelar Sabtu (16/3/2019) lalu.

Ditambahkan Peters, tersangka tampak memahami kasus yang dihadapinya.

"Cara dia memaparkan alasannya cukup rasional dan seseorang yang tidak menderita cacat mental. Terlihat seperti itu. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi," kata Peters, kepada AFP, Senin (18/3/2019).

Pernyataan Peters sekaligus mengecilkan dugaan bahwa tersangka kemungkinan tidak layak untuk diadili, berkenaan dengan kondisi kejiwaannya.

Serangan teror penembakan terjadi di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat (15/3/2019) siang, menewaskan 50 orang dan melukai 50 lainnya.

Insiden terjadi di dua masjid, yakni masjid Al Noor dan masjid Linwood, yang berjarak sekitar lima kilometer satu sama lain.

Tersangka, Brenton Tarrant, ditangkap tak lama setelah melancarkan aksi di lokasi kedua dan telah dihadirkan dalam sidang pendahuluan sehari kemudian di Pengadilan Distrik Christchurch.

Tersangka didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan dan diyakini akan bertambah seiring berjalannya persidangan.

Dia kini ditahan di Pengadilan Distrik Christchurch sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 April.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/18/13080991/tersangka-pelaku-teror-selandia-baru-rasional-dan-tak-alami-gangguan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke