Salin Artikel

Pembunuhan Kim Jong Nam: Malaysia Tolak Pembebasan Doan Thi Huong

Ketua jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan tinggi di Shah Alam, jaksa agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses.

Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia, Siti Aisyah.

Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017, dengan mengolesi wajahnya memakai racun saraf mematikan, VX, senjata kimia terlarang.

Namun, pada awal pekan ini pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah. Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.

Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.

"Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.

Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.

Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri.

Sementara Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada hari ini sehingga persidangannya ditunda hingga 1 April 2019.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/14/11285631/pembunuhan-kim-jong-nam-malaysia-tolak-pembebasan-doan-thi-huong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke