Salin Artikel

Putin Tanda Tangani Penangguhan Partisipasi Rusia dari Perjanjian Nuklir Era Perang Dingin

Hal tersebut menyusul Presiden Vladimir Putin yang menandatangani dekret keputusan penangguhan, tepat 30 hari sejak pernyataan lisannya yang menanggapi keputusan AS yang terlebih dahulu melakukan hal serupa.

"Presiden Vladimir Putin telah menandatangani sebuah dekret mengenai penangguhan partisipasi Rusia dalam perjanjian antara USSR dengan AS," kata Kremlin dalam sebuah pernyataan, Senin (4/3/2019).

Kremlin menambahkan, langkah penangguhan itu sebagai tanggapan atas "pelanggaran" yang dilakukan AS terhadap kewajibannya di bawah perjanjian tersebut.

Moskwa maupun Washington saling tuding sebagai pihak yang melakukan pelanggaran perjanjian INF, yang ditandatangani antara AS dengan Uni Soviet pada 1987.

Berawal dari inisiatif Presiden Ronald Reagan dan Pemimpin Uni Soviet Mikhail Gorbachev, perjanjian itu mengakhiri perlombaan senjata yang meresahkan Eropa.

Dalam perjanjian INF, kedua negara dilarang mengembangkan rudal berhulu ledak nuklir yang bisa menempuh jarak 500 sampai 5.500 km.

Presiden AS Donald Trump pada awal Februari lalu telah mengumumkan memulai proses untuk menarik diri dari kesepakatan itu dalam waktu enam bulan.

Sehari berselang setelah pengumuman Trump, Putin menanggapi dengan berencana turut menangguhkan partisipasinya.

Para pemimpin Eropa telah menyuarakan kekhawatirannya atas konsekuensi dari jatuhnya perjanjian itu dan meminta Rusia untuk bertindak bertindak mengatasi kekhawatiran sebelum AS benar-benar meninggalkannya di bulan Agustus.

Moskwa juga menyatakan keprihatinan bahwa keputusan Washington menarik diri dari INF dapat membahayakan rencana perpanjangan perjanjian New START, yang membatasi jumlah hulu ledak nuklir antara AS dengan Rusia yang akan berakhir 2021.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/04/22463291/putin-tanda-tangani-penangguhan-partisipasi-rusia-dari-perjanjian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke