Salin Artikel

Jerman Bakal Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Gabung Milisi Asing

Kebijakan pencabutan kewarganegaraan Jerman itu dilakukan Berlin di tengah kekhawatiran akan banyaknya anggota asing ISIS yang kembali ke negara asalnya dari Suriah setelah kelompok teroris itu semakin terdesak.

"Ada rencana untuk memperkenalkan amandemen hukum, bagi warga Jerman dengan kewarganegaraan ganda yang telah bergabung dengan kelompok milisi teror, bakal kehilangan kewarganegaraan Jerman mereka," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Eleanore Petermann, Senin (4/3/2019).

"Perubahan aturan hukum itu akan segera dilaksanakan," tambah juru bicara itu mengutip ucapan Menteri Kehakiman Jerman Katarina Barley.

Di bawah undang-undang Jerman, seseorang dengan lebih dari satu kewarganegaraan sudah dapat kehilangan kewarganegaraan Jerman mereka jika mereka berperang untuk pasukan asing tanpa izin dari Kementerian Pertahanan Jerman.

Amandemen akan ditambahkan dalam undang-undang itu, yakni dengan menyebut sanksi serupa jika warga tersebut berpartisipasi dalam pertempuran untuk kelompok militan asing.

Dilansir AFP, aturan baru itu juga akan diberlakukan di bawah kondisi yang ketat, di mana individu yang disanksi pencabutan kewarganegaraan haruslah sudah berusia di atas 18 tahun.

Selain itu warga yang akan dicabut kewarganegaraannya harus memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, sehingga dia tidak akan dibiarkan tanpa kewarganegaraan setelah kehilangan status sebagai warga negara Jerman.

Ditambahkan pula bahwa perubahan aturan hukum itu tidak akan berlaku surut, sehingga para anggota ISIS yang telah dihukum di Jerman tidak akan terpengaruh.

Juru bicara kanselir Jerman, Steffen Seibert menolak klaim yang menyebut amandemen itu akan membuat warga pemilik kewarganegaraan ganda akan merasa seperti warga negara kelas dua.

"Tentu kita tidak boleh lupa dasar dari amandemen hukum ini," ujarnya.

"Ini adalah tentang partisipasi nyata warga negara dalam operasi peperangan untuk milisi teror di luar negeri," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah Inggris menjadi sorotan setelah keputusannya mencabut warga negara seorang perempuan berusia 19 tahun yang telah bergabung dengan ISIS dan ingin kembali ke negara asalnya.

Seperti Jerman, Inggris juga hanya bisa mencabut kewarganegaraan warganya jika memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.

Perempuan bernama Shamima Begum yang dicabut kewarganegaraannya oleh Inggris diketahui juga memiliki kewarganegaraan Bangladesh dari ibunya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/04/21070411/jerman-bakal-cabut-kewarganegaraan-warganya-yang-gabung-milisi-asing

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke