Salin Artikel

Penyelundupan 3.300 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Malaysia Digagalkan

Diwartakan kantor berita AFP, penangkapan ini dilakukan selang dua pekan setelah pihak berwenang menyita 30 ton trenggiling.

Penjaga pantai menghentikan dua penyelundup di Johor lewat tengah malam.

"Ada 7 paket berisi sekitar 3.300 ekor kura-kura yang diyakini akan dibawa untuk dijual di dalam negeri," ujar pejabat senior penjaga pantai, Mohammad Othman.

Kura-kura moncong babi itu diperkirakan bernilai sekitar 250.000 ringgit ata sekitar Rp 862 juta.

Sejauh ini, pihak berwenang belum menyebutkan dari mana asal para penyelundup yang tidak disebutkan identitasnya itu.

Kura-kura moncong babi merupakan spesies air tawar yang diklasifikasikan sebagai satwa terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Spesies ini sangat diminati di Singapura dan China. Sebagian dari kura-kura moncong biasanya dijual sebagai hewan peliharaan eksotis, tapi tak jarang mereka berakhir menjadi santapan di pasar.

Pengawas perdagangan satwa liar, Traffic Southeast Asia, menyebut jumlah kura-kura yang disita kali ini sangat luar biasa.

Menurut dia, spesies itu hanya ditemukan di daerah terbatas dan sangat terancam oleh perdagangan.

"Ada kebutuhan untuk melihat kemungkinan adanya permintaan untuk hewan peliharaan ini di sini dan apakah hewan itu akan dikirim lebih jauh ke pasar lain," kata petugas komunikasi senior Traffic Southeast Asia, Elizabeth John.

"Kami berharap penyelidikan terhadap kasus ini mengarah ke lebih banyak intel pada pola penyelundupan dari Indonesia dan negara-negara tetangga," ujarnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/27/18571391/penyelundupan-3300-ekor-kura-kura-moncong-babi-di-malaysia-digagalkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke