Salin Artikel

Selundupkan 6 Juta Batang Rokok ke Australia, Dua Pria Malaysia Ditahan

Pasukan Perbatasan Australia (ABF) mengatakan dalam rilisnya, Sabtu (23/2/2019), kasus penyelundupan tersebut terungkap pada Agustus 2017.

Kedua pria yang diduga terkait jaringan sindikat yang lebih besar tersebut dicegat saat hendak meninggalkan Australia pada 13 Agustus 2017.

Dalam penyelundupan itu, rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam bungkus yang didesain khusus.

Paket jutaan batang rokok itu dikirim dari Malaysia dan telah merugikan negara sebesar lebih dari 4 juta dollar Australia (sekitar Rp 40 miliar).

Satu orang Malaysia yang tidak diungkapkan identitasnya itu, telah mengaku bersalah dalam persidangan di Pengadilan Melbourne pada 20 Februari lalu.

Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan akan dikenakan masa bebas bersyarat tiga tahun.

Sementara seorang tersangka lainnya, juga telah mengaku bersalah dan akan menjalani sidang pembacaan hukuman pada April mendatang.

ABF menambahkan dalam laporannya, selain dua tersangka, pihaknya juga menahan tiga warga negara Malaysia lainnya, yang kedapatan sedang membongkar kiriman rokok di dua lokasi berbeda pada 10 Agustus 2017.

Para tersangka ditangkap dan didakwa di bawah Undang-Undang Bea Cukai 1901 atas kepemilikan produk tembakau, yang mereka ketahui telah diimpor dengan tujuan melakukan penipuan pendapatan.

Mereka telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara 16 hingga 24 bulan penjara atas keterlibatan dalam kejahatan impor.

Dalam satu tahun terakhir, ABF mengklaim telah melakukan lebih dari 110.000 pendeteksian tembakau ilegal di perbatasan, termasuk hampir 240 juta batang rokok dan 217 tom tembakau bernilai lebih dari 356 juta dollar Australia (sekitar Rp 3,5 triliun).

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/25/12280181/selundupkan-6-juta-batang-rokok-ke-australia-dua-pria-malaysia-ditahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke