Salin Artikel

10 Fakta Mengenai Kapal Pencuri Ikan Andrey Dolgov...

Bahkan, sebelumnya kapal itu diketahui telah beroperasi secara ilegal selama 10 tahun di berbagai perairan dunia.

Awalnya, kapal dengan nomor lambung FN STS-50 itu ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal itu berbendera Togo.

Setelah diperiksa, petugas kemudian menemukan 600 buah jala yang yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer. Namun, ternyata peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR). 

CCAMLR bahkan sudah memasukkan kapal ini ke dalam daftar hitam. Akhir perjalanan kapal penangkap ikan ilegal itu berhenti di perairan Indonesia. Berikut faktanya:

1. Ditangkap oleh AL Indonesia

Kapal penangkap ikan yang menjadi buruan banyak negara di dunia itu akhirnya berhasil ditaklukkan oleh kapal bersenjata lengkap milik TNI AL Indonesia, KRI Simeulue 2.

Penangkapan itu terjadi pada April 2018 lalu di Perairan Malaka, 60 mil dari Sabang, tenggara Pulau We.

Kru kapal Andrey Dolgov menyerah kepada TNI AL setelah mati langkah dan tak lagi punya pilihan lain.

Kapal berkarat itu ditangkap menggunakan perangkap khusus yang sudah disiapkan selama berbulan-bulan.  Dalam upaya penyergapannya, TNI AL juga melibatkan pesawat tanpa awak atau drone untuk mengelilingi kapal itu.

Keberhasilan ini menjadi akhir dari upaya penangkapan 3 minggu terakhir yang dilakukan oleh tim Interpol dan Fish-I America di seluruh perairan Samudra Indonesia.

2. Buruan Interpol

Kapal ini sudah menjadi buruan Interpol juga masuk catatan hitam oleh Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR), sejak 2016.

Andrey Dalgov merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang memanfaatkan celah undang-undang kelautan juga pejabat yang korup.

Wilayah operasi kapal ini adalah perairan internasional di luar wilayah perairan banyak negara.

Saat diperiksa, ditemukan 600 jala yang jika disebar panjangnya bisa mencapai hampir 30 kilometer. Alat tangkap semacam ini dilarang oleh CCAMLR.

Peralatan tersebut, selain mengeruk ikan dalam jumlah besar, juga berpotensi besar merusak terumbu karang yang ada di dasar lautan.

Kapal bernomor lambung FN STS-50 ini juga menggunakan surat palsu yang menyatakan kapal berasal dari Republik Togo, Afrika

4. Hasil tangkapan

Dalam sekali mengoperasikan peralatan tangkapnya, Andrey Dolgov mampu mendapatkan ikan dalam jumlah yang besar, bayangkan bentangan jala sepanjang 30 kilometer.

Nilai ikan yang bisa tertangkap dalam sekali operasi bisa mencapai 6 juta dollar AS atau Rp 84 miliar.

Setelah terkumpul, ikan-ikan itu dibawa ke pesisir dan dijual ke pasar gelap, atau dicampur dengan ikan hasil tangkapan legal.

Kapal ini telah beroperasi 10 tahun, diperkirakan sudah 50 juta dollar AS atau Rp 702 miliar nilai ikan curian yang mereka dapatkan.

5. Kru kapal

Saat diamankan, ditemukan kapten asal Rusia, Alexander Matveev  dan 30 anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari 2 warga negara Australia, 8 warga negara Rusia, dan 20 warga negara Indonesia.

ABK yang berasal dari Indonesia mengklaim dirinya tidak tahu kalau tempatnya bekerja merupakan kapal ilegal pencuri ikan negara-negara di dunia. 

Mereka pun mengaku diperlakukan layaknya korban penyelundupan manusia dan perbudakan.

6. Hukuman dan penyidikan lanjutan

Karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, kapten kapal dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara kru lainnya di pulangkan ke negara asalnya masing-masing.

Akan tetapi, ini tidak mengakhiri penyelidikan yang dilakukan. Karena masih banyak pertanyaan yang tersisa terkait 10 tahun beroperasinya kapal ilegal ini.

Organisasi kriminal semacam ini pasti dikelola dengan sangat rapih dan aman. Diduga banyak upaya yang dilakukan untuk menutupi praktik pencurian ini.

Dimungkinkan pula adanya perusahaan legal atau sah yang digunakan untuk menutup usaha gelap ini.

7. Bekas kapal Jepang

Jauh sebelum menjadi kapal penangkap ikan ilegal, Andrey Dalgov adalah kapal buatan Jepang pada 1985 yang difungsikan untuk menangkap tuna secara legal.

Wilayah berlayarnya pun ditentukan, yakni sebatas di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Ini berlangsung setidaknya hingga 1995. Setelah itu kepemilikannya pun berpindah-pindah tangan.

Baru pada 1996 kapal ini bernama Andrey Dolgov hingga saat ini.

Selain nama, Andrey Dolgov juga kerap beganti-ganti bendera negara untuk tujuan yang sama.

Kapal ini beberapa kali berhasil mengacaukan Sistem Deteksi Otomatis (AIS) yang bisa menangkap radar-radar kapal di samudra menggunakan sistem satelit.

9. Banyak negara enggan tangkap Andrey Dolgov

Negara maju banyak yang enggan untuk melakukan penangkapan terhadap kapal dengan panjang 54 meter itu.

Hal itu dikarenakan rumitnya masalah yurisdiksi yang harus dihadapi mengingat wilayah operasinya di antara banyak negara.

Selain itu, wilayah operasi yang ada di tengah lautan lepas, membutuhkan biaya besar untuk proses pengejarannya.

Selain itu, kapal ilegal ini jarang mendapatkan perawatan sehingga apabila sudah berhasil diamankan, keselamatan kru kapal saat melakukan perbaikan.

Namun, berbeda halnya dengan negara berkembang dengan perhatian tinggi terhadap kasus pencurian ikan, mereka memiliki kegigihan tinggi untuk menangkap kapal-kapal pencuri ikan di wilayahnya.

Salah satunya Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

10. Kapal tidak diledakkan

Menurut Susi Pudjiastuti, Indonesia tidak akan meledakkan kapal Andrel Dolgov yang sudah berhasil diamankan pada April 2018 itu.

Kapal itu, nantinya akan dijadikan sebagai bagian armada penegakan hukum di laut.

Selain itu, kapal ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia melawan pencurian ikan di wilayah perairannya, dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi mereka untuk bersembunyi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/22/18520041/10-fakta-mengenai-kapal-pencuri-ikan-andrey-dolgov-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke