Kantor berita AFP melaporkan, kedua maskapai tersebut hanya mengizinkan tas kecil masuk kabin secara gratis jika diletakkan di bawah kursi depan penumpang.
Sementara tas yang lebih besar dengan ukuran hingga 10 kg membutuhkan biaya bagasi atau membayar biaya boarding pass prioritas.
Ryanair didenda sebesar 3 juta euro atau sekitar Rp 47,8 miliar, sementara Wizzair harus membayar denda 1 juta euro atau sekitar Rp 15,9 miliar.
Badan antimonopoli Italia atau dikenali dengan Otoritas Persaingan Italia (AGCM) menilai, sebagian besar penumpang dipastikan melakukan perjalanan dengan membawa tas jinjing yang lebih besar.
Dengan begitu, mereka akan dikenakan pembayaran ekstra senilai 5-25 euro (Rp 80.000-Rp 400.000) untuk membawa tas jinjing besar ke kabin pesawat.
AGCM mengklaim kebijakan pembayaran bagasi di kabin itu sebagai praktik komersial yang tidak adil dan menipu.
Kedua maskapai menaikkan harga tiket dengan cara yang tidak transparan.
Pelanggan biasanya harus membayar tiket yang lebih mahal dari yang tertera pada akhir proses pemesanan.
Hal tersebut membuat sulitnya membandingkan biaya dengan operator lain, yang harga tiketnya sudah termasuk biaya bagasi kabin.
Ryanair menolak keputusan otoritas Italia, dengan menyatakan kebijakannya transparan dan membantu ketepatan waktu penerbangan.
https://internasional.kompas.com/read/2019/02/22/09363071/otoritas-italia-denda-ryanair-dan-wizzair-atas-kebijakan-bagasi-kabin