Salin Artikel

Bawa Puluhan Petasan, Seorang Pria Ditahan saat Hendak Masuk ke Singapura

Pria tersebut yang hanya diungkapkan berusia 28 tahun, ditangkap di pos pemeriksaan Tuas oleh pihak Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura karena memiliki 49 buah petasan di dalam mobilnya.

Diberitakan Channel News Asia, seorang petugas ICA mengarahkan sebuah mobil yang terdaftar dengan plat nomor Malaysia untuk diperiksa di pos pemeriksaan Tuas, sekitar pukul 20.30 malam, pada Sabtu lalu.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak berisi sebanyak 49 petasan di bagasi mobil.

Kepemilikan petasan maupun kembang api yang dianggap berbahaya diatur dalam Undang-Undang Kembang Api Berbahaya yang diberlakukan di Singapura.

Otoritas imigrasi kemudian merujuk kasus tersebut kepada polisi, sementara pria pengemudi mobil ditahan dan petasan disita.

Jika terbukti bersalah atas kepemilikan kembang api berbahaya tersebut, maka pria itu dapat dikenakan denda maksimal 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 51 juta) dan atau hukuman penjara hingga dua tahun.

"Perbatasan adalah garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan sangat penting untuk keamanan negara kami."

"ICA akan terus melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang maupun kendaraan di pos-pos pemeriksaan untuk mencegah upaya penyelundupan yang tidak diharapkan, seperti orang, obat-obatan terlarang, senjata, bahan peledak, dan barang selundupan lainnya."

"Metode yang sama juga digunakan dalam penyelundup oleh teroris untuk persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan serangan di Singapura," kata polisi dan ICA dalam pernyataan bersama.

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/03/23021511/bawa-puluhan-petasan-seorang-pria-ditahan-saat-hendak-masuk-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke