Salin Artikel

Ancam Nasabah, Agen Asuransi "Lord Voldemort" Dihukum Penjara di Singapura

Ye Lin Myint (36), warga negara Myanmar, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan lima bulan, pada Selasa (29/1/2019), setelah mengaku bersalah atas  tindakan intimidasi dan pelecehan kriminal.

Myint menargetkan sejumlah klien yang tidak mampu memenuhi janji pembayaran atau membatalkan polis asuransi. Demikian menurut dokumen pengadilan.

Dia juga mengancam calon nasabah yang sempat mempertimbangkan untuk membeli asuransi namun kemudian membatalkannya.

Dia dilaporkan telah mengirimkan email dan surat ancaman kepada enam orang dan menuntut pembayaran transfer satu bitcoin.

Pada saat pelanggaran itu dilakukan pada Agustus dan September 2017, nilai satu bitcoin sekitar 6.600 dollar Singapura (sekitar Rp 60-an juta).

Myint mendapat julukan "Lord Voldemort", karakter antagonis dalam film "Harry Potter" dari nama alias yang dituliskannya di setiap surat ancaman kepada kliennya, di mana dia menyebut dirinya sebagai "Lord Voldermort".

Dalam email dan suratnya, dia mengancam akan mengganggu target dan keluarga target.

Secara total, dia menargetkan 33 orang dalam tindakan mengganggu secara terus menerus dan berkelanjutan.

Dia ditangkap setelah salah seorang nasabah yang diancam melaporkannya kepada polisi.

Dilaporkan Straits Times, tidak ada korban yang sampai memenuhi tuntutan dan mentransfer bitcoin kepada Myint.

Myint saat ini keluar dengan jaminan dan akan memulai menjalani hukuman penjaranya selama dua tahun lima bulan mulai Februari mendatang.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/30/16170031/ancam-nasabah-agen-asuransi-lord-voldemort-dihukum-penjara-di-singapura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke