Salin Artikel

Bawa Uang Tunai Lebih dari Rp 2,5 Miliar, Seorang Pria Didenda di Singapura

Pria berusia 43 tahun itu dianggap telah melanggar aturan yang mengharuskan seseorang untuk melapor jika membawa uang tunai lebih dari 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 208 juta) saat hendak memasuki atau keluar dari Singapura.

Menurut laporan petugas kepolisian, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (28/1/2019), pria yang diketahui bernama Ilyas Mohamed itu membawa uang tunai dalam lembaran mata uang asing, senilai lebih dari 243.000 dollar Singapura.

Pria yang mengaku bekerja di kantor jasa penukaran mata uang asing itu tidak melaporkan jumlah uang yang dibawanya dan ditahan saat tiba di Terminal 2 Bandara Changi, Singapura pada 10 November 2018 lalu.

Pengadilan Singapura pada 22 Januari telah menjatuhkan sanksi denda kepada pria itu sebesar 6.000 dollar Singapura (sekitar Rp 62 juta) karena kelalaiannya.

Aturan hukum yang berlaku di Singapura mewajibkan pergerakan uang tunai dalam bentuk mata uang apa pun yang melebihi nilai 20.000 dollar Singapura untuk dilaporkan saat hendak masuk atau pun keluar dari negara itu.

Pihak yang melanggar aturan tersebut dapat diancam dengan hukuman denda hingga 50.000 dollar Singapura atau penjara hingga tiga tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/29/18220501/bawa-uang-tunai-lebih-dari-rp-25-miliar-seorang-pria-didenda-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke