Salin Artikel

Bendungan Runtuh, Aset Perusahaan Tambang Brasil Dibekukan

Keputusan pembekuan aset perusahaan tersebut diambil setelah salah satu bendungan di lokasi pertambangan perusahaan, yakni di kompleks Corrego do Feijao, runtuh pada Jumat (25/1/2019).

Insiden runtuhnya bendungan yang menyebabkan muatan lumpur menerjang fasilitas penambangan hingga lahan pertanian dan rumah warga itu telah menimbulkan sedikitnya 37 orang tewas dan lebih dari 250 masih dinyatakan hilang.

Perusahaan Vale juga telah dijatuhi sanksi denda oleh pemerintahan federal dan negara bagian dengan total mencapai 92,5 juta dollar AS (sekitar Rp 1,3 triliun).

Perintah pembekuan aset milik perusahaan Vale, termasuk bangunan dan kendaraan yang akan diembargo jika tidak mampu memenuhi denda.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan sertifikasi asal Jerman, Tuev Sued, yang melakukan inspeksi terhadap bendungan tambang milik perusahaan Vale mengklaim tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada struktur bendungan saat dilakukannya pemeriksaan beberapa bulan sebelum insiden.

"Pada September 2018, Tuev Sued, yang ditugasi oleh Vale, melakukan inspeksi terhadap bendungan. Sejauh yang kami tahu saat itu tidak ada tanda kerusakan," kata seorang juru bicara kepada AFP.

"Tuev Sued tidak dalam posisi untuk memberi informasi lebih lanjut, sementara proses penyelidikan seputar bencana sedang dilakukan," tambahnya.

"Perusahaan sepenuhnya bekerja sama dengan penyelidik, termasuk akan menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan," ujarnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/27/22481871/bendungan-runtuh-aset-perusahaan-tambang-brasil-dibekukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke