Salin Artikel

Pengadilan Israel Sita Aset Gedung Milik Yasser Arafat di Yerusalem

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai jaminan terhadap gugatan sipil atas kerusakan yang diakibatkan Otoritas Palestina.

Dalam salinan keputusan pengadilan distrik Yerusalem yang dilihat AFP, pada Rabu (23/1/2019), menyebut pemerintahan mendiang Yasser Arafat sebagai pihak yang dituntut.

"Proses gadai sementara dikabulkan untuk properti yang dimilik oleh pihak tertuntut," tulis surat putusan yang dikeluarkan pada Selasa (22/1/2019) itu.

Putusan tersebut turut menyebutkan, bahwa setiap permohonan di masa yang akan datang untuk mencabut keputusan itu akan diberikan sidang pengadilan baru dan bahwa pihak pemerintahan Arafat sebagai tertuntut memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.

Permohonan untuk hak gadai aset mendiang Arafat di Yerusalem Timur itu diajukan oleh Organisasi Non-pemerintah di Israel, Shurat Hadin.

Aset mendiang Arafat yang disita tersebut sebagai jaminan atas klaim sipil yang tertunda atas kerusakan oleh Otoritas Palestina (PA), Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), dan pemerintahan Arafat, yang diajukan oleh delapan keluarga korban serangan Palestina.

"Keputusan ini membawa kita satu langkah lebih dekat menuju keadilan bagi para korban dan keluarga mereka," kata Nitsana Darshan Leitner, selaku ketua LSM Shurat Hadin, dalam pernyataannya, yang dikutip AFP, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, keputusan penyitaan diperlukan karena seandainya gugatan tersebut dimenangkan keluarga korban, maka pengumpulan ganti rugi kemungkinan bakal sulit.

"Kami tidak akan membiarkan situasi di mana pemerintahan Arafat dapat memiliki tanah di jantung Yerusalem, sementara mereka menghindari pembayaran ganti rugi kepada korban dan keluarga mereka," ujar Hadin.

Yasser Arafat yang meninggal pada 11 November 2004 lalu adalah pemimpin Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina. Dia dianggap sebagai awal mula munculnya terorisme modern.

Nasser al-Qidwa, keponakan dari Arafat, menilai keputusan penyitaan oleh pengadilan Israel tersebut tidak dapat diterima.

Properti yang dimaksudkan dalam surat keputuan penyitaan tersebut meliputi sebuah kawasan seluas sekitar 2.700 meter persegi yang terletak di Bukit Zaitun, yang menghadap dinding Kota Tua Yerusalem dan kompleks masjid Al-Aqsa.

Disampaikan Qidwa, dalam konferensi pers di Ramallah, Rabu (23/1/2019), bahwa Arafat dan saudara-saudaranya hanya memiliki sebagian kecil dari properti yang disita.

"Keputusan oleh pengadilan itu adalah sebuah upaya tindakan perampok dan pencuri," kata dia, seperti dilansir AFP.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/25/20111831/pengadilan-israel-sita-aset-gedung-milik-yasser-arafat-di-yerusalem

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke