Salin Artikel

Otoritas Jerman Tahan Seorang Tersangka Peretas Data Pribadi Ratusan Politisi

Dalam pernyataan Kantor Polisi Federal Jerman (BKA) yang dikutip AFP, Selasa (8/1/2019), pihaknya bersama dengan Kantor Kejaksaan di Frankfurt, serta Kantor Pusat Perlawanan Kejahatan Internet dan Komputer, telah menemukan seorang tersangka.

"Penggeledahan apartemen seorang tersangka berusia 20 tahun telah dilakukan pada 6 Januari lalu dan tersangka telah dibawa ke tahanan," tulis BKA dalam sebuah pernyataan.

Kepolisian Federal belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus pelanggaran keamanan dunia maya ini, termasuk identitas tersangka, namun akan segera menggelar konferensi pers.

Data pribadi ratusan politisi, pejabat, dan tokoh publik di Jerman dilaporkan telah bocor dan tersebar di internet melalui Twitter sejak bulan Desember.

Data yang dicuri dan disebar meliputi alamat pribadi, nomor ponsel, surat-surat, faktur, serta salinan dokumen identitas.

Selain politisi, data pribadi para selebriti dan jurnalis dilaporkan turut menjadi sasaran. Bahkan dokumen pribadi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier telah bocor.

Diduga, informasi-informasi tersebut diperoleh pelaku dengan meretas akun media sosial serta penyimpanan data "cloud" pribadi.

Meski diyakini tidak ada bukti bahwa informasi sensitif yang bocor ke publik, namun kasus ini dianggap sangat memalukan bagi kelas politik, dan meningkatkan tekanan pada menteri dalam negeri yang tidak populer, Horst Seehofer.

Melansir AFP, kebocoran data tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter, @_0rbit, yang menamakan dirinya "G0d". Akun tersebut menyebarkan data melalui tautan dan dilakukan secara rutin. Saat ini akun tersebut telah ditangguhkan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/08/18433881/otoritas-jerman-tahan-seorang-tersangka-peretas-data-pribadi-ratusan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke