Salin Artikel

Dianggap Lecehkan Seekor Monyet, Perempuan Mesir Dipenjara Tiga Tahun

Diberitakan surat kabar harian, Al-Ahram, pada Jumat (28/12/2018), pengadilan di Kota Mansoura, menuduh Basma Ahmed (25) telah melakukan hasutan dan melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Basma ditahan pada Oktober lalu, setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya tertawa terbahak-bahak saat menyentuh kelamin seekor monyet.

Video berdurasi sekitar 90 detik tersebut menjadi viral di media sosial dan ditonton oleh orang-orang dari berbagai kalangan, mulai dari kaum muda, siswa sekolah maupun perguruan tinggi. Demikian diberitakan Al-Ahram.

Insiden yang terekam video tersebut terjadi di sebuah toko hewan peliharaan di sebuah kota di delta Sungai Nil.

"Tersangka ditangkap setelah dapat diidentifikasi oleh Brigadir Jenderal Issam Abu Arab, kepala Departemen Perlindungan Literasi," tulis surat kabar Mesir.

Basma Ahmed, asal desa Aja, mengakui perbuatannya dengan dibantu seorang teman yang merekamnya.

Di hadapan pengadilan, Basma mengatakan kepada jaksa penuntut bahwa dia tidak pernah bermaksud melecehkan monyet itu dengan cara apa pun dan mengaku bahwa dirinya menyukai monyet tersebut.

Di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah el-Sisi, pemerintahan Mesir baru-baru ini telah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur media dan hak-hak perempuan.

Sementara organisasi pengawas hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW) mencatat bahwa di tahun-tahun pertama berkuasa, Presiden Sisi telah menerapkan tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan melakukan penangkapan secara luas.

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/31/15363851/dianggap-lecehkan-seekor-monyet-perempuan-mesir-dipenjara-tiga-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke