Salin Artikel

Korea Utara Permudah Syarat Warga yang Ingin Lakukan Perjalanan Domestik

Warga Korea Utara yang ingin berpindah dari satu daerah ke daerah lain di dalam negeri kini tidak diwajibkan untuk mengurus surat izin perjalanan.

Warga hanya perlu membawa kartu identitas mereka saat hendak melakukan perjalanan antarprovinsi. Demikian disampaikan sumber dalam siaran Radio Free Asia (RFA) pada Kamis (20/12/2018).

Meski demikian, aturan ketat masih diberlakukan untuk kawasan di sekitar perbatasan dengan China, Pyongyang, dan kawasan yang termasuk "zona khusus".

"Perpindahan penduduk ke dalam maupun ke luar daerah kini menjadi lebih mudah, setelah otoritas berwenang menerapkan kebijakan baru," kata seorang sumber yang berasal dari Provinsi Hamgyong Utara.

Ditambahkan sumber, sebagian besar wilayah kini dapat diakses tanpa izin perjalanan. Namun kebijakan baru tersebut tidak berlaku untuk wilayah sepanjang perbatasan dengan China, di ibu kota Pyongyang, serta di zona khusus.

Sebelumnya berdasarkan aturan lama, warga maupun turis domestik yang ingin melakukan perjalanan di dalam negeri diwajibkan membawa surat izin perjalanan yang berlaku.

Dan untuk mendapatkan izin tersebut, prosesnya memakan waktu tiga hingga empat hari di sebagian besar wilayah. Demikian menurut sumber RFA.

Kabar mengenai perubahan kebijakan tersebut diperoleh melalui laporan analis Korea Selatan mengatakan bahwa Korea Utara telah membuat langkah signifikan untuk reformasi ekonomi.

Yang Moon-soo, seorang profesor dari Studi Korea Utara di Korsel mengatakan, negara tertutup itu telah memperkenalkan pasar dalam sistem ekonomi yang direncanakan.

"Produksi telah menunjukkan peningkatan meski ada kendala kekurangan bahan baku dan sumber energi," kata Yang, seperti dilaporkan Yonhap News.

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/23/13540421/korea-utara-permudah-syarat-warga-yang-ingin-lakukan-perjalanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke