Salin Artikel

Afrika Selatan Terbitkan Perintah Penangkapan Istri Mugabe

Dilaporkan BBC Rabu (19/12/2018), surat perintah itu dikeluarkan setelah Grace dituding menyerang seorang model pada 2017.

Juru bicara polisi Vishnu Naidoo kepada AFP mengatakan, surat perintah itu dikeluarkan Pengadilan Randburg di Provinsi Gauteng pada 13 Desember.

"Pengadilan mengabulkan permintaan kami setelah investigasi terhadap Gabriella Engels diselesaikan," papar Naidoo dalam konferensi pers.

Naidoo menambahkan pihaknya telah memberi tahu Kepolisian Internasional (Interpol) untuk membantu dalam proses penangkapan Grace.

Perempuan berusia 53 tahun itu dituduh menganiaya Engels menggunakan colokan listrik di sebuah hotel di Distrik Sandton, Johannesburg.

Saat itu, Grace berkilah bahwa dia berusaha melindungi diri karena Engels duluan yang menyerangnya di kamar yang ditempati dua putranya, Robert dan Chatunga.

Saat itu, mantan Ibu Negara Zimbabwe itu memergoki Engels bersama dua anaknya sehabis memeriksakan diri ke dokter karena mengalami masalah di engkelnya.

Karena tindakan Grace, Engels mengalami luka di bagian dahi dan belakang kepala. Saat itu, dia lolos karena mempunyai kekebalan diplomatik.

Namun BBC mewartakan pengadilan setempat menghapus kekebalan diplomatik Grace pada Juli lalu. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Harare.

Organissi AfriForum yang terus mengawal kasus Engels menyambut baik keputusan pengadilan menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Nampaknya keadilan sudah berjalan di tempatnya. Kami terus memantau perkembangan yang ada," ujar CEO AfriForum Kallie Kriel.

Mugabe mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden pada November 2017 setelah kudeta yang dilakukan militer di Harare.

Emmerson Mnangagwa yang naik menjadi presiden menuturkan Mugabe saat ini berada di Singapura untuk berobat dan sulit berjalan karena usianya yang mencapai 94 tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/19/20234161/afrika-selatan-terbitkan-perintah-penangkapan-istri-mugabe

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke