Diwartakan Brisbane Times, Kamis (13/12/2018), pria tersebut menyelundupkan dua ekor tupai di kopernya pada pekan lalu.
Dia akan menghadapi tudingan pelanggaran kriminal karena perbuatannya.
Pihak berwenang belum menyebutkan motif yang mungkin. Namun, mereka telah menyuntik mati tupai karena dianggap berisiko bagi biosekuriti.
Kepala Departemen Operasi Biosekuriti Agrikultura Nico Padovan mengatakan, pria yang tidak disebutkan namanya itu dituding melakukan tindakan berisiko terhadap kesehatan nasional.
"Penumpang ini akan dengan sengaja melanggar kondisi biosekuriti kami dan menempatkan negara pada risiko tidak dapat dipercaya," katanya.
"Tupai dapat membawa rabies dan jika penyakit ini tiba di sini, dampaknya kesehatan terhadap manusia dan hewan lain akan besar," imbuhnya.
"Biosekuriti bukanlah guyonan dan penumpang kini menjadi subjek penyelidikan dan bisa menghadapi hukuman berat," ucap Padovan.
Maksimum hukuman di Australia bagi penyelundup makhluk hidup adalah hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga 210.000 dollar Australia atau Rp 2,2 miliar bagi individu.
BBC melaporkan, negara tersebut mengetatkan aturan karantina, yang juga telah menjerat aktor Johnny Depp dan Amber Heard pada 2015.
Pada 2016, Depp dan Heard menyampaikan video permintaan maaf setelah menyelundupkan anjing mereka, Pistol dan Boo, ke Australia.
Bulan lalu, mantan pemain NBA Lamar Patterson juga dicegat di Bandara Brisbane dengan anjing peliharaannya. Anjing itu kemudian dideportasi.
https://internasional.kompas.com/read/2018/12/13/18240171/otoritas-australia-sita-tupai-yang-diselundupkan-dari-bali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.