Salin Artikel

PBB Beri Kelonggaran Sanksi Korea Utara untuk Proyek Kereta Api

Hal tersebut setelah kedua Korea pada bulan lalu sepakat untuk memulai proyek penyatuan jalur kereta api melintasi perbatasan dengan menggelar survei bersama.

Proyek yang menjadi bagian dari proses rekonsiliasi itu semula dijadwalkan dimulai dengan survei pada akhir Oktober dan dilanjutkan proses pengerjaan pada akhir November atau awal Desember.

Namun kekhawatiran akan adanya pelanggaran terhadap sanksi PBB menjadikan proyek mengalami penundaan.

"Sangat penting bahwa proyek ini telah mendapat dukungan dari Amerika Serikat dan komunitas internasional," kata Kim Eui-gyeom, juru bicara kepresidenan Korsel di Seoul, Sabtu (24/11/2018).

Ditambahkan Kim, pakar perkeretaapian dari kedua negara akan bertemu dan menyeberangi perbatasan dalam upaya membawa kerja sama antar-Korea ke tahap selanjutnya.

Diberitakan kantor berita Yonhap, pihak Korea Selatan akan membawa bahan bakar ke Korea Utara untuk menjalankan lokomotif kereta api. Selain itu juga akan ada sejumlah bahan lain yang dibawa untuk keperluan survei.

Pengiriman bahan bakar untuk kereta api tersebut berpotensi melanggar sanksi PBB atas pembatasan impor ke Korea Utara yang hanya dibatasi 500.000 barel per tahun.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyampaikan, setiap upaya pendekatan antara dua Korea harus berjalan beriringan dengan proses denuklirisasi di Semenanjung Korea dan tidak bisa saling mendahului.

Namun belakangan, proses pembicaraan denuklirisasi telah terhenti, dengan setiap agenda pertemuan dianggap tidak produktif, ditunda, atau dibatalkan sama sekali.

Sementara antara Seoul dengan Pyongyang telah membuat sejumlah keputusan nyata tentang rekonsiliasi dan pertukaran.

Akan tetapi pelaksanaan proyek-proyek lintas perbatasan, termasuk penyambungan rel kereta api telah dihalangi oleh kurangnya kemajuan dalam perundingan denuklirisasi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/25/05000001/pbb-beri-kelonggaran-sanksi-korea-utara-untuk-proyek-kereta-api

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke