Salin Artikel

Masuk secara Ilegal ke Korut, Warga AS Dideportasi

Kantor berita resmi KCNA dikutip AFP Jumat (16/11/2018) menyatakan, warga AS itu diidentifikasi bernama Lawrence Bruce Byron.

"Dia berada dalam penahanan setelah memasuki negara ini melalui China pada 16 Oktober 2018," demikian ulasan dari KCNA.

Saat berada di ruang interogasi, Byron mengatakan dia masuk ke Korut atas perintah dari Badan Intelijen Pusat AS (CIA).

"Setelah melaksanakan penyelidikan, otoritas memutuskan untuk mendeportasi dan membawanya kembali ke negaranya," ulas KCNA.

Pria yang bernama sama dilaporkan pernah ditahan aparat Korea Selatan (Korsel) karena menyelinap ke perbatasan antar-Korea November 2017.

Media setempat memberitakan, dia mengaku sebagai warga sipil. Namun ingin memfasilitasi pertemuan dengan AS dengan Korut.

Dia mengaku bernama Byron yang berasal dari Louisiana dan berusia 50-an sebelum pemerintah setelah mengembalikannya ke AS.

TIME melaporkan, pengumuman itu merupakan bentuk niat Pyongyang yang masih ingin mempertahankan negosiasi dengan Negeri "Uncle Sam".

Di masa lalu, warga AS yang kedapatan berada di Korut tanpa izin bakal langsung ditahan, dan baru bebas setelah petinggi AS mengurus pelepasan mereka.

Mei lalu, tiga warga negara AS dibebaskan oleh Pemimpin Korut Kim Jong Un jelang pertemuannya dengan Presiden AS Donald Trump di Singapura pada 12 Juni.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/16/15281841/masuk-secara-ilegal-ke-korut-warga-as-dideportasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke