Salin Artikel

Dua Korea Mulai Hancurkan Pos Penjagaan di Zona Demiliterisasi

Penghancuran pos penjagaan tersebut dilakukan menyusul kesepakatan yang dicapai antara pejabat militer kedua negara pada akhir Oktober lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua Korea setuju untuk menghapus masing-masing 10 pos penjagaan dan akan mempertahan satu di kedua sisi perbatasan.

Dan pada Minggu (11/11/2018), pihak militer kedua negara mulai menghancurkan total 20 pos penjagaan yang ada di zona demiliterisasi.

Sebelumnya, kedua Korea juga telah menarik pejaga serta melucuti persenjataan di perbatasan. Demikian diberitakan kantor berita Yonhap, mengutip pernyataan Kementerian Pertahanan Korea Selatan.

"Korea Selatan memiliki sekitar 60 pos penjagaan di sepanjang perbatasan, sementara Korea Utara memiliki sekitar 160 pos," tulis Yonhap, dilansir AFP.

Desa Panmunjom, atau yang juga disebut Area Keamanan Bersama (JSA), menjadi satu-satunya tempat di perbatasan sepanjang 250 kilometer, di mana tentara dari dua Korea dan juga Komando PBB berdiri saling berhadapan.

Namun sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi terbaru, kedua Korea pada bulan lalu telah melucuti persenjataan dan pos penjaga dari area tersebut. Kini hanya ada 35 personil tak bersenjata yang berjaga dari masing-masing pihak.

Langkah-langkah tersebut dilihat sebagai sebuah perubahan menuju pencairan diplomatik antara kedua negara yang sejatinya masih berperang itu.

Kedua Korea secara teknis masih berperang setelah Perang Korea yang berlangsung antara 1950-1953 diakhiri dengan gencatan senjata dan bukan perjanjian damai.

Namun hubungan kedua negara tampak mulai membaik setelah pertemuan antara Presiden Moon Jae-in dengan Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/11/22291971/dua-korea-mulai-hancurkan-pos-penjagaan-di-zona-demiliterisasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke