Salin Artikel

Najib Razak dan Kroninya Didakwa Rampas Uang Rakyat Rp 24 Triliun

Melansir AFP, Najib kini harus menghadapi total 38 dakwaan sejak kehilangan kekuasaan pada tahun ini.

Kebanyakan kasus yang menimpa dia dan kroni-kroninya berkaitan dengan skandal perusahaan 1MDB.

Bersama dengan Najib, seorang rekannya yang juga dijerat dakwaan terbaru itu adalah mantan menteri keuangan senior Mohamad Irwan Serigar Abdullah.

Namun, keduanya mengaku tak bersalah ketika dakwaan dibacakan Hakim Azman Ahmad di persidangan.

Awalnya kejaksaan meminta uang jaminan untuk masing-masing terdakwa sebesar 3 juta ringgit atau sekitar Rp 10,9 miliar.

Azman kemudian menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit atau Rp 3,6 miliar bagi Najib dan Irwan.

"Kedua terdakwa akan diminta untuk membayar 500.000 ringgit hari ini dan sisanya dalam 10 hari ke depan," katanya, seperti dikutip dari Malay Mail.

Uang rakyat senilai 6,6 miliar ringgit diduga diambil dalam waktu yang berbeda sepanjang Desember 2016 hingga Desember 2017.

Setiap dakwaan yang diberikan berpotensi membawa mereka pada hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membayar utang yang 1MDB kepada perusahaan asal Abu Dhabi, IPIC.

Keduanya diperintahkan untuk menyerahkan paspor umum dan diplomatik mereka kepada pengadilan.

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menyatakan akan ada banyak mantan pejabat pemerintahan yang akan diseret ke pengadilan.

Dia menegaskan, pemerintah saat ini akan terus memberantas korupsi dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.

"Tentu, kita menderita selama hampir 9 tahun. Memiliki pemerintahan yang tidak peduli dengan rakyatnya," ucapnya.

"Yang kalian saksikan hari ini dilakukan terhadap beberapa orang, tapi masih banyak lagi," ujar pria berusia 93 tahun itu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/25/14022941/najib-razak-dan-kroninya-didakwa-rampas-uang-rakyat-rp-24-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke