Salin Artikel

Terbukti Dukung ISIS, Buruh Bangunan Indonesia Dipenjara di Malaysia

Dalam pembacaan amar putusan di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, Kamis (18/10/2018), hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyebut, buruh konstruksi itu terbukti bersalah karena memiliki foto-foto dan video terkait terorisme, khususnya ISIS.

Dalam sidang sehari sebelumnya, Mohd Al-Arshy bin Mus Budiono (24) telah menerima dakwaan dan menyatakan diri bersalah. Demikian dilaporkan harian The Star.

Zaini Akbar, pengacara warga Indonesia asal Probolinggo itu mengatakan bahwa gambar-gambar dan video-video itu sebenarnya untuk konsumsi pribadinya.

"Ia tidak tahu, bahwa memiliki material terkait Daesh (istilah Arab untuk ISIS), merupakan pelanggaran pidana di Malaysia," katanya seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama.

KBRI Kuala Lumpur, kepada BBC News Indonesia tidak berkomentar dan hanya mengetakan Kemenlu di Jakarta yang akan memberikan penjelasan.

Mohd Al-Arshy ditangkap di sebuah restoran di Kuala Lumpur, pada 17 Januari 2018 sore karena dituduh merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi.

Dia juga dituduh berencana mencari dan membunuh biksu Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang terjadi terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.

Awalnya, Mohd Al-Arshy dikenai tiga dakwaan, di antaranya memberikan dukungan kepada ISIS dan memiliki barang-barang yang terkait dengan  kelompok radikal itu.

Radikalisasi melalui media sosial

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, Al-Arsyi adalah satu dari sejumlah WNI yang tengah ditangani aparat keamanan Malaysia dalam operasi pemantauan paska- aksi ISIS di kota Marawi, Filipina.

Al-Arsyi disebut masuk ke Malaysia pada 2012 melalui Batam dan menuju ke negara bagian Johor.

Dalam sidang pembuka, dia menyebut seorang rekannya di Indonesia sering dihubungi terkait dukungan terhadap ISIS melalui Facebook Messenger.

Saat ini akun milik Al-Arsyi telah diblokir dan rekan-rekannya "hilang sejak awal 2018".

Data kepolisian Malaysia menyebutkan buruh bangunan ini termasuk dari 29 WNI yang ditahan di Malaysia karena terkait ISIS sejak 2013.

Para WNI ini menjadi orang asing terbanyak selain dari Filipina dan Timur Tengah yang ditahan terkait kasus terorisme.

Kepolisian Malaysia secara keseluruhan menahan 369 orang dalam lima tahun terakhir, sebagian besar warga Malaysia.

WNI yang tertangkap ini, sekitar 50 persen di antaranya diadili di Malaysia dan selebihnya dideportasi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/18/20370241/terbukti-dukung-isis-buruh-bangunan-indonesia-dipenjara-di-malaysia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke