Salin Artikel

Pakistan Hukum Mati Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 6 Tahun

Imran Ali menjalani hukuman gantung di penjara Kot Lakhpat, Lahore, Rabu pagi waktu setempat (17/10/2018) setelah terbukti membunuh dan memerkosa Zainab Ansari Januari lalu.

"Dia digantung pagi ini di hadapan pejabat penjara dan ayah korban. Jenazahnya segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," demikian penjelasan juru bicara penjara.

Dilansir AFP ayah Zainab, Ameen Ansari, mengaku sedikit puas atas eksekusi itu. Sebabnya, dia merasa proses hukuman matinya harus dilaksanakan di depan publik.

"Saya senang keadilan ditegakkan. Namun, saya sedikit kecewa karena dia seharusnya digantung di muka umum," tutur Ansari.

BBC memberitakan, Zainab dilaporkan menghilang pada 4 Januari di Kasur ketika hendak berangkat menuju kelas belajar Al Quran.

Jenazahnya ditemukan 1,5 kilometer dari tempatnya menghilang lima hari kemudian. Dari hasil otopsi, Zainab diperkosa sebelum dicekik hingga tewas.

Kematiannya menimbulkan kemarahan publik Kasur yang melakukan unjuk rasa. Demonstrasi itu berujung bentrokan dengan aparat keamanan, dan menimbulkan dua korban tewas.

Ali ditangkap setelah sampel DNA-nya cocok dengan yang ditemukan di jenazah Zainab. Pemuda 24 tahun itu mengakui perbuatannya.

Dalam dua tahun terakhir, Pakistan mencatat terdapat 12 kasus perkosaan dan pembunuhan. Ali mengakui delapan kasus di antaranya.

Dia mengaku melakukan penyerangan terhadap tujuh bocah lain di Punjab sepanjang 2017. Enam di antaranya dia bunuh, termasuk Zainab.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/17/15194301/pakistan-hukum-mati-pelaku-pembunuhan-dan-pemerkosaan-bocah-6-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke