Salin Artikel

Istri Najib Razak Didakwa Terkait Kasus Pencucian Uang

Melansir AFP dan Channel News Asia, perempuan berusia 66 tahun itu mengaku tidak bersalah atas berbagai dakwaan tersebut.

Rosmah diperbolehkan mengirim uang jaminan sebesar 2 juta ringgit atau sekitar Rp 7,3 miliar.

Dari jumlah tersebut, 500.000 ringgit atau Rp 1,8 miliar harus dibayar pada Kamis dan sisanya dilunasi sampai 11 Oktober 2018.

Selain itu, Rosmah diperintahkan untuk menyerahkan paspornya dan dilarang menghubungi saksi terkait kasusnya.

Pengacara Rosmah berpendapat, uang jaminan seharusnya ditetapkan senilai 250.000 ringgit atau Rp 915,2 juta karena pengadilan juga meminta kliennya untuk menyerahkan paspor.

Dakwaan pencucian uang di Malaysia bisa mengirim pelaku ke penjara hingga 15 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali nilai pencucian uang yang dilakukan, atau sebesar 5 juta ringgit, tergantung mana yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Rosmah menghabiskan satu malam di tahanan, usai ditangkap pada Rabu (3/10/2018) oleh agen lembaga anti-korupsi negara dan dibawa ke Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur sekitar pukul 08.30 waktu setempat.

Penahanannya menyusul interogasi yang dilakukan komisi anti-korupsi Malaysia terkait skandal perusahaan 1MDB. Pemerintah AS menyebut, lebih dari 4,5 miliar AS telah disalahgunakan.

Pada Rabu (3/10/2018), dia diinterogasi selama 13 jam. Suaminya juga berada di kompleks pengadilan yang sama untuk menjalani sidang sehubungan 1MDB.

Rosmah dikenal sebagai penggemar tas mewah karya perancang ternama, berlian, dan barang berharga lainnya.

Dia juga menuai kritik atas pengeluarannya yang boros dan sikapnya yang angkuh, saat suaminya menjadi perdana menteri selama 9 tahun.

Setelah Najib kalah dalam pemilu, uang tunai, perhiasan, dan ratusan tas mewah senilai total 273 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,1 triliun disita oleh pihak berwenang.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/04/11471301/istri-najib-razak-didakwa-terkait-kasus-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke