Daily Mirror melaporkan Rabu (3/10/2018), perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu membuka ponsel suaminya saat dia tertidur.
Kemudian dia memindahkan gambar maupun pesan yang ada di ponsel suaminya ke ponselnya, dan menertawakan gambar itu bersama saudaranya.
Media lokal Khaleej Times memberitakan, suaminya yang mengetahui perbuatan istrinya sangat marah, dan melaporkannya ke polisi.
Kepada polisi, perempuan itu berujar telah mendapatkan izin dari suaminya setelah memergoki si suami mengirim pesan ke perempuan lain.
Namun, si suami berujar dia terpaksa melaporkan istrinya ke otoritas penegak hukum karena merasa "diperdaya". Si istri dipenjara di Ras Al Khaimah.
Di UEA, penyalahgunaan informasi digital dan melanggar ranah publik bisa dipenjara hingga enam bulan dan denda 100.000 poundsterling, sekitar Rp 1,9 miliar.
UEA dikenal sebagai negara yang ketat soal aturan yang terutama menyangkut hubungan dan pernikahan. Salah satunya kumpul kebo.
Melahirkan tanpa adanya hubungan pernikahan dianggap sebagai kejahatan, dan perempuan bisa ditindak atas tuduhan aborsi.
https://internasional.kompas.com/read/2018/10/03/17131921/intip-ponsel-suaminya-istri-di-uea-dipenjara-3-bulan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan