Salin Artikel

MA India Cabut Larangan Perempuan Menstruasi Masuk Kuil Hindu

Kuil Sabarimala, salah satu kuil suci di India, menarik jutaan peziarah setiap tahunnya. Namun, mereka punya aturan melarang perempuan dengan usia 10-50 untuk masuk.

Otoritas keagamaan setempat menuturkan, aturan itu merupakan bagian fundamental dalam keyakinan mereka mengacu pada dewa mereka, Ayyappa, hidup selibat.

Diwartakan The Independent Jumat (28/9/2018), sementara para pemimpin agama lainnya menyatakan perempuan yang masih mengalami menstruasi tidak suci.

Dalam keterangannya, Hakim Ketua Dipak Misra yang pekan depan bakal mundur itu menuturkan selama ini perempuan sering diperlakukan dengan tidak adil.

"Agama tidak boleh jadi penghalang hak perempuan untuk beribadah. Memperlakukan perempuan dengan lebih rendah melanggar konstitusi dan moralitas," tegas Misra.

Keputusan itu langsung disambut aktivis hak perempuan Chhavi Methi yang menyatakan kini fokus bakal dialihkan kepada pengurus kuil.

"Saya sedikit ragu otoritas kuil bakal menerimanya. Para perempuan jelas menyetujui. Namun, mengimplementasikannya bakal jadi tantangan tersendiri," ujar dia.

Uniknya, salah satu hakim MA Malhotra, yang notabene perempuan, menolak pencabutan itu dengan menyatakan aturan merupakan hak setiap pemeluknya.

"Praktek keagamaan tidak selalu selaras jika berhadapan dengan hak kesetaraan. Adalah para pemeluk untuk menentukan seperti apa cara yang mereka anut," tutur dia dilansir Russian Today.

A Padmakumar, ketua pengurus kuil itu menuturkan, mereka bakal mengajukan banding. Dia bersikukuh aturan itu merupakan tradisi selama ratusan tahun.

"Kami bakal segera mengajukan petisi banding setelah mendapatkan dukungan dari pemimpin kelompok komunitas Hindu yang lain," tegas Padmakumar.

Pencabutan larangan bagi perempuan menstruasi itu merupakan satu dari sekian keputusan MA. Sebelumnya mereka menyebut perzinahan bukan tindak kriminal.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/29/16335081/ma-india-cabut-larangan-perempuan-menstruasi-masuk-kuil-hindu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke