Salin Artikel

Gelapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran, Pejabat Inggris Dipenjara

Jenny McDonagh (39), seorang staf keuangan di pemerintahan Kensington dan Chelsea, mengakui perbuatannya mencuri uang sebesar 60.000 poundsterling atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Dia mengatakan, telah menggunakan uang itu untuk bepergian ke luar negeri, membayar perawatan kecantikan, dan makan di restoran mewah.

"Perbuatannya amat mengerikan," kata Superintenden Matt Bonner, penyidik di Kepolisian Metropolitan London, Jumat (28/9/2018).

Jenny mulai mencuri uang itu tak lama setelah bergabung dengan pemerintahan setempat pada Oktober 2017, beberapa bulan setelah tragedi pada 14 Juni tahun lalu yang menewaskan 71 orang.

Dia menggunakan lima kartu kredit pra-bayar yang sebenarnya ditujukan untuk membantu korban selamat yang akibat kebakaran itu kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam.

Dia kemudian melakukan "top-up" terhadap kelima kartu kredit tersebut selama 17 kali selama kurun waktu 10 bulan dengan menggunakan uang pemerintah.

Jaksa penuntut mengatakan, total uang yang digelapkan Jenny mencapai 62.062 poundsterling.

Selain menggelapkan uang bantuan untuk korban kebakaran Grenfell, Jenny juga mengaku telah melakukan penipuan lain pada 2016.

Saat itu dia mengirimkan empat kuitansi palsu kepada Layanan Kesehatan Nasional (NHS) dan mendapatkan uang 35.050 poundsterling atau sekitar Rp 680 juta.

"Jenny McDonagh merupakan penipu kambuhan dan dia sama sekali tidak peduli dengan target sasarannya," tambah Bonner.

"Dia sadar membawa dana yang ditujukan untuk membantu korban selamat dalam tragedi menara Grenfell," lanjut Bonner.

"Celakanya, orang-orang yang sudah menjalani pengalaman terburuk mereka ini malah menjadi korban penipuannya," Bonner menegaskan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/28/19481981/gelapkan-bantuan-untuk-korban-kebakaran-pejabat-inggris-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke