Salin Artikel

MA India Putuskan Perzinahan Bukan Tindak Kriminal

Selain itu, mahkamah agung menyatakan, undang-undang masa kolonial yang menjerat pelaku perzinakan dengan hukuman penjara inkonstitusional dan merupakan diskriminasi terhadap perempuan.

Dalam aturan yang sudah berusia lebih dari 100 tahun itu menyebut setiap pria yang tidur dengan perempuan yang sudah menikah tanpa izin sang suami telah melakukan perzinahan.

Sesuai undang-undang tersebut, pelaku perzinahan diancam hukuman penjara selama lima tahun.

"Membahas perzinahan dari sudut pandang kriminal merupakan sebuah langkah mundur," demikian keputusan yang diambil lima hakim agung itu.

Di sisi lain, dalam aturan lama perempuan tidak bisa mengadukan masalah dan tidak bisa dimintai pertanggung jawaban saat terjadi perzinahan.

Sehingga, dalam undang-undang kolonial itu, masalah perzinahan murni menjadi ranah para pria.

Mahkamah agung menambahkan, aturan lama itu amat merendahkan martabat perempuan dan menempatkan perempuan sebagai properti milik para pria.

Mahkamah agung juga menetapkan bahwa perzinahan, meski merupakan alasan kuat untuk mengajukan perceraian, tetap menjadi urusan pribadi tiap individu.


https://internasional.kompas.com/read/2018/09/27/15261501/ma-india-putuskan-perzinahan-bukan-tindak-kriminal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke