Salin Artikel

Empat Perekrut Anggota ISIS Dijatuhi Hukuman Penjara hingga 7 tahun

Pengadilan Nasional Spanyol, yang berwenang menangani kasus terorisme, memutuskan seorang pria dan tiga wanita muda, bersalah atas perbuatan indoktrinasi teroris.

Demikian keputusan pengadilan yang dirilis kepada publik pada Rabu (26/9/2018) dan dilansir AFP.

Keempat terdakwa, dua berkewarganegaraan Maroko, seorang Portugis dan seorang warga negara Spanyol, telah ditahan sejak Oktober 2015.

"Kelompok ini menggunakan jejaring sosial Facebook untuk memancing kontak pertama dengan korbannya, kebanyakan wanita muda Muslim," kata keputusan pengadilan.

Setelah menemukan calon anggota potensial di Facebook, kelompok itu mengundang calon korbannya ke grup obrolan di WhatsApp, di mana proses indoktrinasi akan dilanjutkan.

Kelompok itu diketahui telah berhasil meyakinkan setidaknya satu orang perempuan muda asal Maroko untuk pergi ke Rusiah, namun dapat ditahan sebelum sempat meninggalkan Spanyol.

Perempuan itu telah dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatan bekerja sama dengan organisasi teroris.

Di antara empat orang anggota kelompok perekrutan yang ditahan, tiga orang wanita dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Pemimpin kelompok itu, Sanae Boughroum (26), wanita asal Maroko, diputuskan bersalah karena menjalankan kepemimpinan ideologis kelompok serta menyebarkan paham politik dan agama yang membenarkan kekerasan demi kebaikan.

Dua wanita lainnya, Laila Haira (23), asal Maroko dan Saif Eddine Haik Aaniba (22), warga Spanyol, bertugas menjalankan grup WhatsApp dengan calon anggota potensial.

Sementara seorang pria Fabio Miguel Medeiros Almeida (33), warga negara Portugal, adalah calon anggota yang sedang diindoktrinasi oleh kelompok itu. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/26/23453071/empat-perekrut-anggota-isis-dijatuhi-hukuman-penjara-hingga-7-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke