Salin Artikel

Najib Razak Dijerat 25 Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang

AFP memberitakan, Najib dijerat 25 dakwaan terkait korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Di antaranya terdapat 9 dakwaan penerimaan dana ilegal, 5 dakwaan penggunaan dana ilegal, dan 7 dakwaan transfer dana ilegal ke sektor lain.

Wakil Inspektur Jenderal Noor Rashid Ibrahim mengungkapkan, dakwaan diajukan berkaitan dana 2,6 miliar ringgit atau sekitar Rp 9,3 triliun dari 1MDB.

Setelah dakwaan dibacakan, mantan PM berusia 65 tahun tersebut langsung menyatakan tidak bersalah. Dia dibawa dari markas Komisi Anti-korupsi (MACC).

Channel News Asia melaporkan, mantan PM yang berkuasa di periode 2009-2018 itu tiba di gedung pengadilan pukul 13.50 waktu setempat bersama kuasa hukumnya, Muhammad Shafee Abdullah.

Najib sebelumnya ditangkap pada Rabu (19/9/2018) setelah penyidik MACC melakukan pengusutan dana 2,6 miliar ringgit tersebut.

Penangkapan itu merupakan kali kedua yang menerpa Najib. Sebelumnya, dia juga ditangkap di kediaman pribadinya pada 3 Juli lalu.

Ketika laporan akan transfer dana besar 1MDB ke akun bank pribadinya muncul di 2015, tekanan langsung mengarah kepada Najib dan lingkaran dalamnya.

Kejaksaan Agung Malaysia membersihkan Najib dari tuduhan dan menutup penyelidikan setelah dia mengklaim dana itu merupakan donasi dari keluarga kerajaan Arab Saudi.

Namun, sejak Mahathir Mohamad naik menjadi PM setelah mengalahkan Najib di pemilihan umum 9 Mei, dia memutuskan membuka kembali kasus itu.

Di persidangan pascaditangkap pada Juli, Najib dijerat tujuh dakwaan menyusul dugaan transfer ilegal dana 42 juta ringgit, sekitar Rp 150,8 miliar, dari SRC International, anak usaha 1MDB.

Najib juga menyatakan tak bersalah atas dakwaan itu, dan berkata sidang di Februari 2019 adalah kesempatan terbaik untuk memulihkan nama baiknya.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/20/16053101/najib-razak-dijerat-25-dakwaan-korupsi-dan-pencucian-uang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke