Salin Artikel

Pengadilan Turki Jatuhkan Hukuman Penjara pada Tiga Jurnalis Televisi

Pengadilan yang digelar di Istanbul, Rabu (19/9/2018), memutuskan memenjarakan mantan pemilik Hayatin Sesi TV, Mustafa Kara dan Ismail Gokhan Bayram, serta pemimpin redaksi Gokhan Cetin.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah atas perbuatan menyebarkan propaganda, baik terkait Partai Pekerja Kurdistan (PKK) maupun tentang kelompok teroris terlarang, ISIS.

Melansir dari AFP, ketiganya telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan sembilan bulan.

Hayatin Sesi TV, dianggap sebagai saluran televisi beraliran kiri yang sangat kritis terhadap pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Selain itu juga dianggap mendukung aksi protes pada 2013.

Stasiun televisi itu telah ditutup oleh surat keputusan darurat setelah terjadinya kudeta yang gagal pada 2016.

Kelompok-kelompok hak media, Wartawan Lintas Batas (RSF) dan Institut Pers Internasional (IPI) telah mengkonfirmasi hukuman penjara terhadap tiga jurnalis tersebut.

Semula, jaksa telah meminta agar para terdakwa dihukum setidaknya 13 tahun penjara. Namun para pendukung menyebut hukuman tersebut tidak masuk akal.

Ketiga terdakwa saat ini belum ditahan dan masih bebas selama menunggu banding. Demikian disampaikan perwakilan Turki untuk RSF, Erol Onderoglu.

"Hukuman penjara yang dijatuhkan kejam dan tidak proporsional," ujarnya.

Sementara kelompok hak media menuduh Erdogan telah menekan kebebasan berekspresi di Turki, terutama setelah terjadinya upaya kudeta yang gagal.

Namun pihak berwenang bersikeras bahwa tidak akan ada pihak yang dituntut tanpa alasan hukum yang kuat.

Menurut catatan kelompok kebebasan pers, P24, saat ini ada 183 jurnalis yang dipenjara di Turki, yang sebagian besar ditahan setelah upaya kudeta pada 2016.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/19/23484251/pengadilan-turki-jatuhkan-hukuman-penjara-pada-tiga-jurnalis-televisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke