Danise Marie Woodrum (51) ditahan di bandara internasional Sydney tahun lalu. Dia mengklaim ditipu seseorang yang dikenalnya di internet untuk menyelundupkan narkoba.
Pada Januari lalu, Denise menyatakan diri bersalah tetapi menegaskan dia adalah korban sebuah penipuan bernuansa romantis lewat internet.
Namun, setelah mengikuti jalannya persidangan, hakim menyimpulkan Denise bukan korban penipuan dan dia secara sukarela terlibat dalam operasi penyelundupan ini.
Pada sidang yang digelar Kamis, pengadilan distrik New South Wales menjatuhkan hukuman penjara 7,5 tahun untuk Denise, perempuan asal Missouri, Amerika Serikat itu.
Denise bisa mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 4,5 tahun.
"Saya tidak percaya bahwa terdakwa benar-benar menyesali perbuatannya dalam situas ini," kata Hakim Penelope Wass, seperti dikutip harian The Sydney Morning Herald.
Kuasa hukum Denise, Rebecca Neil menggambarkan kliennya sebagai sosok religius dan kurang bersosialisasi.
Sehingga, lanjut Rebecca, kliennya dengan mudah termakan bujuk rayu pria yang dikenalnya di dunia maya.
Denise mengunjungi Amerika Selatan sebelum berangkat ke Australiadengan membawa 756 gram kokain.
Kepada aparat keamanan Australia yang menangkapnya, Denise mengatakan tidak mengetahui ada narkoba di kopernya karena seharusnya isi koper tersebut hanyalah pakaiannya.
Namun, kisah yang dibeberkan Denise itu tidak membuat hakim percaya dan menegaskan perempuan itu tak terlihat menyesal sama sekali.
https://internasional.kompas.com/read/2018/09/07/11130391/selundupkan-kokain-di-high-heels-wanita-as-dipenjara-75-tahun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan