Salin Artikel

UU Baru Disahkan, Pemilik Akun Media Sosial di Mesir Makin Terjepit

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengetatan kontrol atas penggunaan internet di negara tersebut yang akan membuat pemilik akun media sosial makin terjepit.

Melansir AFP pada Minggu (2/9/2018), Dewan Tertinggi Negara untuk Pengaturan Media akan memiliki kekuatan untuk mengawasi pemilik akun media sosial, pemilik blog pribadi, dan situs web yang memiliki lebih dari 5.000 pengikut.

Dewan tersebut akan berwenang menangguhkan atau memblokir akun pribadi apa pun yang dianggap menerbitkan atau menyiarkan berita palsu.

"Otoritas dapat menangguhkan atau memblokir akun pribadi media sosial yang menerbitkan dan menyiarkan berita palsu atau apa pun untuk menghasut, menyebar kekerasan atau kebencian," demikian isi dari aturan itu.

UU baru itu merupakan salah satu dari serangkaian tindakan yang disebut oleh kelompok HAM sebagai aksi untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pada Agustus lalu, Sisi menandatangani aturan yang memungkinkan pihak berwenang melakukan pemblokiran situs web yang dianggap mengancam keamanan dan ekonomi nasional.

Pengelola dan pengunjung situs dengan sengaja akan mendekam di jeruji besi dan dikenai denda.

Pelaku yang terbukti bersalah bisa dijebloskan ke penjara maksimal lima tahun, sementara denda berkisar antara 10.000 pound Mesir hingga 20 juta pound Mesir (sekitar Rp 81, juta-Rp 16,3 miliar).

Pemerintah Mesir mengklaim, langkah tersebut mampu membantu mengatasi ketidakstabilan situasi dan terorisme di negara.

Namun, aktivis HAM setempat dan internasional menuduh pemerintah berusaha untuk menghancurkan perbedaan pendapat dengan menangkap kritikus dan blogger, serta memblokir situs berita.

Asosiasi Kebebasan Berpikir dan Berekspresi yang berbasis di Kairo menyatakan, ada lebih dari 500 situs web telah diblokir oleh pemerintah, sebelum UU baru ditandatangani.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/02/16310081/uu-baru-disahkan-pemilik-akun-media-sosial-di-mesir-makin-terjepit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke