Salin Artikel

Polisi Malaysia Cari 2 WNI Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Aparat Malaysia menyebut kedua perempuan itu bernama Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33).

"Raisa Rinda memegang paspor bernomor B2421541 dan Dessy Meyrisinra (paspor) bernomor B0464727. Mereka yang beralamat terakhir di Hotel Flamingo, Ampang, tidak dapat dihubungi," kata Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Fadzil Ahmat.

"Pihak polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam," ucapnya.

Fadzil Ahmat tidak menjelaskan apa keterkaitan kedua perempuan WNI tersebut dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Dia mengimbau agar siapa pun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy agar segera menghubungi kepolisian Malaysia.

Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.

Baik Siti maupun Doan menegaskan mereka tidak bersalah karena mengira dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Mereka juga mengklaim tidak tahu bahwa zat yang mereka usapkan merupakan zat mematikan.

Pengacara Siti dan Doan mengatakan klien mereka telah dibayar untuk melakukan trik serupa di sejumlah bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan sebelum peristiwa kematian Kim.

Pengacara Siti sebelumnya menuturkan kepada hakim dalam persidangan bahwa kliennya dibayar 4.000 ringgit atau Rp 14,4 juta oleh seorang warga Korut untuk bertolak ke Makau, tempat Kim dilaporkan hidup mengucilkan diri setelah adik tirinya menjadi pemimpin.

Sementara itu, pihak Korea Utara membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan. Namun, aparat mendakwa empat warga Korut yang pergi ke luar Malaysia pada hari pembunuhan.

Keberadaan mereka belum jelas, walau pihak Interpol sudah mengeluarkan "nota merah" yang membuat kepolisian di luar negeri bisa menangkap mereka.

Pengadilan Tinggi Shah Alam menetapkan jadwal persidangan pada 1, 5, 7, 8, 12, dan 13 November serta antara 12 dan 14 Desember 2018 bagi Siti Aisyah.

Adapun 7 dan 10 Januari 2019, 28-31 Januari 2019, serta antara 18 dan 20 Februari 2019 untuk Doan.

Jika Siti dan Doan diputuskan bersalah, mereka akan dihukum gantung.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/02/11053471/polisi-malaysia-cari-2-wni-lagi-terkait-kasus-pembunuhan-kim-jong-nam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke