Salin Artikel

Kasus Mantan Kepala Intelijen, KPK Malaysia Sita Uang Rp 92 Miliar

Dilansir The Star Kamis (30/8/2018), total uang yang disita oleh KPK-nya Malaysia itu berjumlah 26 juta ringgit, atau Rp 92,6 miliar.

Wakil Komisioner MACC Datuk Seri Azam Baki berkata, total sudah ada sembilan orang yang ditahan dalam kasus itu.

Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu (29/8/2018) pukul 11.00 waktu setempat di Kelantan kepada seorang pengusaha.

"Sebanyak 16,8 juta ringgit, atau Rp 59,8 miliar, diamankan dari pengusaha tersebut," kata Azam dalam konferensi pers.

Azam menjelaskan, penyidik anti-korupsi juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kondominium yang ada di Cyberjaya.

"Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyelidikan, kami bakal melakukan penahanan lain," beber Azam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Organisasi Investigasi Eksternal Malaysia (MEIO) Datuk Hasanah Abdul Hamid ditahan bersama tujuh mantan pejabat MEIO lain.

Mereka diperiksa atas tuduhan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mencuri dana hingga 12 juta dolar AS, atau Rp 176,4 miliar.

Hasanah merupakan sekutu dekat mantan Perdana Menteri Najib Razak yang kalah dalam pemilu pada 9 Mei lalu tersebut.

Perempuan berusia 61 tahun itu sudah dihadirkan ke pengadilan pada Rabu di Putrajaya dan tetap ditahan selama lima hari ke depan.

Hasanan sudah masuk ke dalam pusaran kontroversi bulan lalu setelah sepucuk surat yang dia tulis kepada CIA sebelum pemilu digelar bocor ke publik.

Dalam surat itu, Hasanad mendesak AS agar mendukung Najib dengan mengatakan sang mantan perdana menteri selama ini adalah sahabat AS.

Dia juga menggambarkan Mahathir Mohamad, yang saat itu menjadi rival Najib, sebagai sosok politisi anti-Barat.

Azam menambahkan, saat ini jajarannya menyelidiki bagaimana dana negara itu bisa keluar, dan dari badan mana dikeluarkan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/30/14383311/kasus-mantan-kepala-intelijen-kpk-malaysia-sita-uang-rp-92-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke