Salin Artikel

Parlemen Israel Usulkan Undang-undang Larangan Pengibaran Bendera Palestina

Anat Berko, anggota parlemen dari partai sayap kanan yang berkuasa, Likud, menyerahkan rancangan undang-undang tersebut pada Rabu (22/8/2018). Demikian diberitakan surat kabar, Israel Hayom.

"Bendera milik entitas musuh tidak dapat diizinkan untuk berkibar di ruang publik Israel. Kita tidak dapat mentolerir hal itu," kata Berko dilansir The New Arab.

Pemungutan suara parlemen untuk rancangan undang-undang tersebut akan digelar pada Oktober mendatang.

Berko, yang merupakan pendukung Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, mengatakan bahwa pemerintah telah menjamin bakal mendukung rancangan undang-undang tersebut dan akan bekerja untuk mempercepat proses di legislatif.

Usulan rancangan undang-undang tersebut muncul setelah sebelumnya parlemen Israel mengesahkan undang-undang negara Yahudi, yang memicu unjuk rasa puluhan ribu warga Palestina.

Sejumlah klausul yang terkandung dalam undang-undang kontroversial tersebut menjadi sumber keprihatinan.

Warga Palestina beranggapan undang-undang tersebut tidak menggambarkan persamaan dan demokrasi, serta menyiratkan jika penduduk Yahudi Israel lebih diutamakan.

Salah satu bagian mengacu bahwa Israel sebagai tanah air bersejarah kaum Yahudi dan mereka memiliki hak unik untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Sementara, bagian lainnya mendefinisikan pembentukan komunitas Yahudi sebagai kepentingan nasional, serta menjadikan bahasa Ibrani satu-satunya bahasa resmi dan menurunkan bahasa Arab menjadi status khusus.

Pekan ini, Presiden Palestina Mahmoud Abbas berjanji akan mengajukan banding atas undang-undang tersebut kepada PBB.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/23/18112631/parlemen-israel-usulkan-undang-undang-larangan-pengibaran-bendera

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke