Salin Artikel

Cegah Terorisme dan Ancaman Keamanan, Mesir Perketat Aturan Internet

Langkah tersebut merupakan bagian untuk mengatasi ketidakstabilan keamanan dan terorisme.

BBC mengabarkan pada Minggu (19/8/2018), UU tentang kejahatan siber tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi.

Dengan demikian, situs web dapat diblokir oleh pemerintah jika dianggap mengancam keamanan nasional dan perekonomian negara.

Siapa saja yang dinyatakan bersalah karena menjalankan situs semacam itu, atau hanya mengunjunginya, akan menghadapi hukuman penjara atau denda.

Diwartakan Egypt Today, pelaku yang terbukti bersalah bisa dijeblokan ke dalam bui maksimal lima tahun, sementara denda berkisar antara 10.000 pound Mesir hingga 20 juta pound Mesir (sekitar Rp 81, juta-Rp 16,3 miliar).

UU tersebut juga menyertakan pelanggaran mengenai pemberitaan palsu atau hoaks.

Namun, kelompok hak asasi manusia menilai pemerintah Mesir mencoba untuk menghancurkan perbedaan politik di negara.

Association Freedom of Thought and Expression yang berbasis di Kairo menyatakan, ada lebih dari 500 situs web telah diblokir oleh pemerintah, sebelum UU baru ditandatangani.

Bulan lalu, parlemen meloloskan aturan yang mewajibkan akun media sosial dengan jumlah pengikuti lebih dari 5.000 harus ditempatkan di bawah pengawasan.

"Otoritas dapat menanggungkan atau memblokir akun pribadi media sosial yang menerbitkan dan menyiarkan berita palsu atau apa pun untuk menghasut, menyebar kekerasan atau kebencian," demikian isi dari aturan itu.

Namun, Presiden Sisi belum menandatangani aturan tersebut.

Human Rights Watch menilai, pemerintah Mesir semakin sering menggunakan UU dan pengadilan kontraterorisme untuk mengadili wartawan, aktivis, serta kritikus.

Blogger terkenal dan pembela HAM bernama Wael Abbas ditangkap baru-baru ini oleh pihak berwenang.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/19/10224631/cegah-terorisme-dan-ancaman-keamanan-mesir-perketat-aturan-internet

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke