Salin Artikel

Otoritas Jerman Selidiki "Website" yang Jual Pernak-pernik Nazi

Dalam laman situs tersebut ditawarkan sejumlah barang yang memuat simbol-simbol Nazi, mulai dari seprai, balon tiup, patung, hingga minumal alkohol.

Bahkan, ada kacang yang dijual dalam kemasan kaleng bekas "zyklon B", yakni racun terkenal yang digunakan untuk membunuh tahanan di kamar gas Nazi.

Produk lainnya di antaranya patung tokoh Nazi, Adolf Hitler beserta kroni-kroninya.

Juga ada minumal alkohol yang menggunakan merek yang dibuat mirip seperti merek minuman alkohol terkenal, seperti merek "Heil Hitler" yang dibuat mirip dengan Heineken.

Nuansa Nazi juga terlihat pada harga barang-barang yang selalu menambahkan 88 sen di setiap barang. Angka "88" kerap diartikan sebagai "Heil Hitler" oleh anggota Neo Nazi.

Melansir Deutsche Welle, polisi Jerman telah mengidentifikasi seorang pria yang diyakini sebagai pengelola website itu. Apabila terbukti, pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria tersebut diyakini tinggal di Gibraltar, wilayah luar negeri di selatan Spanyol yang ada di bawah kekuasaan Inggris.

Polisi berhasil melacak keberadaan pria tersebut melalui jasa layanan pos yang digunakan untuk mengirim barang-barang yang terjual kepada pembeli.

Juga melalui rekening tempat konsumen mengirimkan pembayaran. Rekening tersebut diketahui berbasis di negara Baltik.

Menurut badan penyiaran publik Jerman, RBB, tersangka yang sama sebelumnya juga sempat didakwa untuk kasus Neo Nazi.

Larangan penggunaan lambang dan simbol-simbol Nazi diterapkan pertama kali oleh Jerman Barat pada 1930-an, setelah negara itu hancur oleh pemerintahan Reich Ketiga itu.

Undang-undang larangan tersebut diperbarui dan kembali diberlakukan pada 1990 oleh pemerintah Jerman setelah bersatu.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/16/16390591/otoritas-jerman-selidiki-website-yang-jual-pernak-pernik-nazi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke