Salin Artikel

Pengadilan Thailand Penjarakan Mantan Biksu Selama 114 Tahun

Wiraphon Sukphon menjadi buah bibir pemberitaan di Thailand pada 2013 setelah sebuah video yang menampilkan dia berada di sebuah jet pribadi dan membawa tas Louis Vuitton muncul di media.

Pria berusia 39 tahun itu kemudian kabur ke Amerika Serikat tetapi kemudian diekstradisi setelah dituduh memperkosa anak-anak.

Wiraphon juga dituduh menipu para donor setelah meminta uang untuk biaya pembangunan patung Buddha terbesar dari batu giok.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap, mantan biksu ini memiliki beberapa mobil mewah dan beberapa rekening bank dengan simpanan mencapai 700.000 dolar AS atau lebih dari Rp 10 miliar.

Setelah diadili di Bangkok, Wiraphon dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang, penipuan, dan UU Kejahatan Siber.

"Hakim sudah menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara total selama 114 tahun," ujar seorang petugas pengadilan Bangkok.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Wiraphon juga diminta mengembalikan uang 28,6 juta baht atau Rp 12,6 miliar.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/09/14512641/pengadilan-thailand-penjarakan-mantan-biksu-selama-114-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke