Salin Artikel

AS Berlakukan Sanksi Baru untuk Rusia Terkait Kasus Racun Saraf

Mantan agen ganda Rusia di Inggris, Sergei Skripal, dan putrinya bernama Yulia, menjadi target serangan racun saraf Novichok pada Maret lalu.

Setelah melewati masa kritis selama beberapa pekan di rumah sakit, keduanya dapat kembali beraktivitas.

Melansir dari AFP, juru bicara Kemenlu AS Heather Nauert mengatakan, pemberlakuan sanksi tersebut untuk memberi efek jera pemerintahan Presiden Vladimir Putin yang melanggar hukum internasional karena memakai senjata biologi.

"Rusia telah menggunakan senjata kimia atau senjata biologi yang melanggar hukum internasional, atau telah menggunakan senjata kimia atau biologi yang mematikan terhadap warganya sendiri," katanya.

Sanksi terbaru tersebut tidak dirilis secara terperinci, namun akan berlaku sekitar 22 Agustus 2018.

BBC melaporkan, sanksi itu terkait dengan ekspor komponen elektronik yang sensitif dan teknologi lainnya.

Sanksi lebih kejam bahkan akan menyusul dalam 90 hari, apabila Rusia gagal memberi jaminan tidak akan lagi menggunakan senjata kimia. Selain itu, Rusia harus menerima inspeksi langsung oleh PBB.

Berdasarkan investigasi, Inggris menyalahkan Rusia atas serangan racun saraf yang menimpa Skripal dan putrinya. Namun, pemerintah Rusia membantah keras tuduhan itu.

Pemerintah Inggris menyambut baik keputusan AS terkait pemberian sanksi baru terhadap Rusia.

"Respons kuat internasional terkait penggunaan senjata kimia di jalan Salisbury (Inggris) mengirimkan sebuah pesan tegas kepada Rusia atas tindakan provokatif dan sembrono," demikian pernyaaan Kemenlu Inggris.

Sanksi kali ini bukanlah satu-satunya yang diberikan AS untuk Rusia.

Pada Juni lalu, AS menampar Rusia dengan sanksi terhadap lima perusahaan "Negeri Beruang Merah" itu dan tiga individu warga negara Rusia terkait kasus serangan siber.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/09/08152591/as-berlakukan-sanksi-baru-untuk-rusia-terkait-kasus-racun-saraf

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke