Salin Artikel

Lecehkan dan Jual Anaknya, Pasangan di Jerman Dihukum Penjara 12 Tahun

Melansir dari AFP, Pengadilan Wilayah di Freiburg menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan kepada Berrin Taha, ibu korban pelecehan.

Sementara suaminya, Christian Lais, yang merupakan ayah tiri korban, juga mendapat hukuman 12,5 tahun penjara.

Diungkapkan dalam persidangan, pasangan tersebut adalah pengangguran. Keduanya telah melakukan kekerasan seksual kepada anak mereka, yang kini berusia 10 tahun, antara Mei 2016 hingga Agustus 2017.

Tak hanya itu, pasangan itu juga menawarkan korban kepada pedofil melalui situs gelap dan menyebarkan rekaman seksual anak mereka.

Pasangan tersebut didakwa dengan pasal pemerkosaan, kekerasan seksual yang memberatkan kepada anak-anak, pemaksaan pelacuran, serta penyebaran pornografi anak.

Selain anak laki-laki mereka, masih terdapat satu korban lain yakni seorang anak perempuan.

Hakim Stefan Buergelin yang memimpin persidangan, turut menjatuhkan sanksi denda dan mengharuskan pasangan itu membayar total 42.500 euro (sekitar Rp 711 juta) kepada kedua korban.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan ibu korban dihukum 14,5 tahun penjara dan suaminya dihukum 13,5 tahun penjara.

Lais (39), yang juga pernah dihukum atas tindakan kekerasan terhadap anak, mengakui kejahatan yang dilakukannya. Dia juga membuat pengakuan yang memberatkan ibu korban.

Lais mengatakan, perempuan 48 tahun itu pertama membiarkan tindakan pelecehan karena tidak ingin berpisah dengan dirinya. Namun selanjutnya menjadi bermotif ekonomi.

Mereka mengaku memasang tarif ribuan euro untuk setiap tindakan pelecehan, kemudian mengunggah rekaman tindakan mereka ke situs gelap.

Sementara anak laki-laki yang menjadi korban saat ini berada di bawah pengasuhan pemerintah dan dalam kondisi baik.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/07/18353911/lecehkan-dan-jual-anaknya-pasangan-di-jerman-dihukum-penjara-12-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke