Salin Artikel

Gabung ISIS, Dua Warga Eropa di Irak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Lahcen Gueboudj (58) dan perempuan Jerman yang disebut sebagai Nadia, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan secara terpisah. Sementara, seorang warga Irak dihukum mati.

Sejauh ini, lebih dari 300 orang termasuk 100 warga asing yang dijatuhi hukuman mati, dan 100 lainnya dibui selamanya karena terkait ISIS.

Ibu Nadia diganjar hukuman mati pada Januari lalu, setelah menjadi anggota ISIS. Kemudian, pengadilan mengubah keputusannya. Nadia dan ibunya ditangkap pada Juli 2017, di Mosul, bekas wilayah kekuasaan ISIS.

Namun, perempuan tersebut mengaku sedang dalam perjalanan dari Suriah ke Irak untuk melarikan diri dari ISIS.

Berbicara dalam bahasa Jerman dan beberapa kata bahasa Arab, dia menyatakan kepergiannya ke Suriah dari Turki bersama ibunya, putrinya bernama Yamana, dan adiknya yang terbunuh dalam serangan bom.

Pengacara Nadia menekankan, kliennya masih di bawah umur ketika menikah dengan seorang anggota ISIS di Suriah.

"Itu bukan keputusan yang diambil oleh orang dewasa dengan hari nurani seutuhnya," katanya, seperti dikutip dari AFP.

Sementara, terdakwa dari Perancis, Gueboudj, menyangkal pernyataan sebelumnya mengenai pengakuan janji setia kepada ISIS.

"Saya menandatangani pengakuan dalam bahasa Arab tanpa mengetahui apa yang tertulis," ucapnya.

"Saya tidak akan pernah meninggalkan Perancis jika putra sulung saya, Nabil, tidak pergi ke Suriah," katanya.

"Saya ingin meyakinkan dia untuk kembali bersama kami ke Perancis," imbuhnya.

Bersama istri dan anak-anaknya, Gueboudj bepergian ke Turki sebelum masuk ke wilayah Suriah. Dia mengaku ditahan pemberontak Suriah dan dipindahkan ke Irak oleh pasukan AS.

Sebelumnya, seorang perempuan asal Perancis Djamila Boutoutaou dan Melina Boughedir, diberikan masa hidup 20 tahun pada awal ini. Keduanya menyatakan telah ditipu oleh suami mereka.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/06/21152881/gabung-isis-dua-warga-eropa-di-irak-dihukum-penjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke